Iktikaf di Masa Wabah? Begini Penjelasan Ustaz Farid Nu'man

Senin, 11 Mei 2020 - 03:50 WIB
"Barang siapa yang berhasrat melakukan kebaikan lalu dia belum mengerjakannya maka dicatat baginya satu kebaikan." (HR. Muslim No. 130)

Semua Hadis di atas menunjukkan bahwa sebuah nilai kebaikan tetaplah diperoleh seorang hamba saat dia menginginkannya dan meniatkannya namun terhalang oleh udzur syar'i.

Imam Al-Ghazali rahimahullah mengatakan:

فَالنِّيَّةُ فِي نَفْسِهَا خَيْرٌ وَإِنْ تَعَذَّرَ الْعَمَل بِعَائِقٍ

"Maka, niat itu sendiri pada dasarnya sudah merupakan kebaikan, walau pun dia dihalangi uzur untuk melaksanakannya." (Ihya 'Ulumuddin, 4/352)

Sebagai tambahan, Imam Abul Hasan Al-Mawardi rahimahullah meriwayatkan sebuah hadis (tanpa sanad):

إِذَا كَانَ الْعَبْدُ يَعْمَلُ عَمَلًا ثُمَّ مَرِضَ أَمَرَ اللَّهُ سُبْحَانَهُ مَلَكَيْنِ أَنْ يَكْتُبَا لَهُ أَجْرَ عملهِ فِي صِحَّتِهِ

"Jika seorang hamba melaksanakan sebuah amal lalu dia sakit maka Allah memerintahkan dua malaikat untuk mencatat baginya pahala amal sebagaimana di saat sehatnya". (Al Hawi al Kabir, 2/300)

5. Dalam masalah iktikaf , ternyata ada qaul yang menyebutkan bahwa kaum laki-laki boleh juga iktikaf di rumah walau tidak dalam keadaan udzur, namun ini bukan pendapat yang muktabar. Tetapi, di masa adanya udzur pendapat ini bisa saja dijadikan pijakan.

Imam az-Zurqani rahimahullah mengatakan:

وَفِي وَجْهٍ لِلشَّافِعِيَّةِ وَقَوْلٍ لِلْمَالِكِيَّةِ: يَجُوزُ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ لِأَنَّ التَّطَوُّعَ فِي الْبُيُوتِ أَفْضَلُ

Pada satu pendapat Syafi’iyyah dan Malikiyah, disebutkan bahwa bolehnya bagi kaum laki-laki dan wanita (iktikaf di rumah), karena ibadah sunnah di rumah itu lebih afdhal. (Syarh az Zurqani ‘alal Muwaththa’, 2/306)

6. Dari 'Aisyah radhiallahu 'anha, Beliau berkata:

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا، مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْه

"Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihadapkan dua pilihan melainkan dia akan memilih paling ringan di antara keduanya, selama itu tidak berdosa, jika itu berdosa maka Beliau adalah manusia paling jauh darinya". (HR. Al-Bukhari No. 3560)

Maka, kondisi yang tidak memungkinkan ke masjid untuk iktikaf, padahal ada niat untuk itu namun masih bisa melakukannya di rumah maka hal itu bisa menjadi pilihan paling mungkin untuk dilaksanakan.

Beberapa Ketentuan:

1. Hendaknya seseorang meniatkan untuk bertaqarub kepada Allah Ta’ala di rumahnya, untuk mendapatkan keutamaan iktikaf di bulan Ramadhan .

2. Hendaknya tempat yang digunakannya di rumah adalah yang memang khusus untuk ibadah bukan untuk selainnya, jika dimungkinkan.
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّهٗ يَعۡلَمُ الۡجَـهۡرَ مِنَ الۡقَوۡلِ وَيَعۡلَمُ مَا تَكۡتُمُوۡنَ
Sungguh, Dia (Allah) mengetahui perkataan (yang kamu ucapkan) dengan terang-terangan, dan mengetahui (pula) apa yang kamu rahasiakan.

(QS. Al-Anbiya Ayat 110)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More