Panduan Lengkap Kaifiat Takbir dan Salat 'Id Berdasar Fatwa MUI
Rabu, 13 Mei 2020 - 21:48 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri di masa pandemi corona atau Covid-19. MUI membagi daerah yang rawan corona dan tidak.
Bagi daerah yang kasus corona terkendali dibolehkan berjamaah, tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi di daerah yang masih rawan penyebaran corona, diminta salat di rumah.
Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. ( )
"Daerah yang dinyatakan terkendali itu salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI , Asrorun Niam dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Fatwa MUI ini dibahas mulai Rabu 6 Mei 2020 menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat. MUI berharap fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat idul fitri saat wabah dengan pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. ( )
Sampai saat ini wabah Covid -19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT.
Fatwa MUI ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr H Hasanuddin, AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA.
Berikut Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan MUI.
Ketentuan dan Panduan Hukum
Ketentuan Hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
Bagi daerah yang kasus corona terkendali dibolehkan berjamaah, tetapi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi di daerah yang masih rawan penyebaran corona, diminta salat di rumah.
Jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. ( )
"Daerah yang dinyatakan terkendali itu salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI , Asrorun Niam dalam keterangannya, Rabu (13/5).
Fatwa MUI ini dibahas mulai Rabu 6 Mei 2020 menyusul banyaknya pertanyaan dari masyarakat. MUI berharap fatwa ini bisa dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan salat idul fitri saat wabah dengan pertimbangan bahwa salat Idul Fitri merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. ( )
Sampai saat ini wabah Covid -19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT.
Fatwa MUI ini ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr H Hasanuddin, AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh MA.
Berikut Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan MUI.
Ketentuan dan Panduan Hukum
Ketentuan Hukum
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Salat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
3. Salat Idul fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19