13 Rukun Salat yang Wajib Dipenuhi, Apa Saja?

Minggu, 24 Januari 2021 - 21:38 WIB
4. Membaca Surat Al-Fatihah

Yaitu membacanya dalam shalat dengan bacaan yang benar tajwid dan tartibnya. Membaca Surat Al-Fatihah hukumnya wajib bagi imam dan makmum atau orang yang shalat sendirian, dibaca setiap rakaat. Semua ulama berpendapat bahwa hukum membaca Al-Fatihah di dalam shalat adalah wajib, tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah.

عَنْ ‏عُبَادَة بِنْ الصَامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِأُمِّ الْكِتَابِ (رواه الشيخان)

Dari Ubadah bin ash-Shamit, Rasulallah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)." (HR Al-Bukhari, Muslim)

عَنْ ‏عُبَادَة بِنْ الصَامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصُّبْحَ ، فَثَقُلَتْ عَلَيْهِ الْقِرَاءَةُ ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : إِنِّي أَرَاكُمْ تَقْرَءُونَ وَرَاءَ إِمَامِكُمْ ! قَالَ : قُلْنَا : وَاللهِ أَجَلْ يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ هَذَا ، قَالَ : لا تَفْعَلُوا إِلاَّ بِأُمِّ الكِتَابِ ، فَإِنَّهُ لا صَلاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا (حسن صحيح أبو داود و الترمذي وغيرهما)

Dari Ubadah bin Shamit berkata: "Rasulullah صلى الله عليه وسلم shalat berjamaah bersama kami shalat Subuh. Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم membaca suatu bacaan, kemudian beliau merasa berat dengan bacaan itu. Setelah selesai, beliau bersabda: "Apakah kamu membaca (sesuatu) di belakang imam kamu?" Kami menjawab: "Benar, Ya Rasulullah." Beliau bersabda: "Janganlah kamu mengerjakan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah (ummul Kitab), karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR Abu Dawud, At-tirmidzi dll).

Basmalah (Bismillah ar-rahman ar-rahim) temasuk awal ayat dari surat Al-Fatihah dan surat-surat lainya kecuali surat Baraah (At-Taubah).

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ فِي الصَّلاةِ « بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ » ، فَعَدَّهَا آيَةً (صحيح ابن خزيمة)

Dari Ummu Salamah bahwa, "Rasulallah صلى الله عليه وسلم membaca Bismillahi Ar-Rahmaan Ar-Rahiim di awal Surat Al-Fatihah dalam shalat, dan beliau menganggapnya sebagai satu ayat". (HR Ibnu Khuzaimah, Sahih)

Begitu pula menurut ijma’ para sahabat Nabi yang telah ditetapkan dalam Al-Mushaf bahwa basmalah (Bismillah ar-rahman ar-rahim) merupakan ayat pertama dalam Surat al-Fatihah dan surat-surat lainya kecuali surat Baraah.

5. Ruku'

Yaitu menundukkan kepala, tidak mengangkatnya dan disejajarkan dengan punggung beberapa saat sehingga tenang dalam ruku'. Begitu pula meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari seolah-olah menggenggam kedua lutut.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا (رواه الشيخان)

Sesuai hadis sebelumnya dari Abu Hurairah: "Setelah itu rukulah hingga kamu tenang dalam rukumu". (HR Al-Bukhari, Muslim)

لِمَا صَحَّ أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّم يَنْحَنِى حَتَّى تَنَالَ رَاحَتَاهُ رُكْبَتَيْهِ (رواه البخاري)

Dalam riwayat lain sesungguhnya Rasulallah صلى الله عليه وسلم menunduk sehingga tenang di atas lututnya." (HR Al-Bukhari)

6. I'tidal (Kembali berdiri dari Ruku')

Yaitu mengangkat punggung dari ruku sehingga posisinya kembali berdiri dengan syarat harus thuma'ninah. Sesuai dengan hadis tersebut di atas.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا (رواه الشيخان)

Sesuai hadis sebelumnya dari Abu Hurairah: "Bangunlah hingga berdiri tegak". (HR Al-Bukhari, Muslim)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.  Ada seorang sahabat bertanya: bagaimana maksud amanat disia-siakan?  Nabi menjawab: Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.

(HR. Bukhari No. 6015)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More