Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:42 WIB
Sejauh penelusuran terhadap berbagai literatur, Majelis Tarjih dan Tajdid belum menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti shalat Jum‘at dengan shalat Jum‘at secara online. Oleh karena itu, dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat yang berbeda, Majelis Tarjih dan Tajdid belum dapat menerima pelaksanaan sholat Jum‘at secara online

Dikutip dari Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan penyesuaian
(mhy)
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
اِنَّ هٰذِهٖ تَذۡكِرَةٌ ‌ۚ فَمَنۡ شَآءَ اتَّخَذَ اِلٰى رَبِّهٖ سَبِيۡلًا (٢٩) وَمَا تَشَآءُوۡنَ اِلَّاۤ اَنۡ يَّشَآءَ اللّٰهُ ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيۡمًا حَكِيۡمًا (٣٠) يُّدۡخِلُ مَنۡ يَّشَآءُ فِىۡ رَحۡمَتِهٖ‌ؕ وَالظّٰلِمِيۡنَ اَعَدَّ لَهُمۡ عَذَابًا اَلِيۡمًا (٣١)
Sungguh, ayat-ayat ini adalah peringatan, maka barangsiapa menghendaki kebaikan bagi dirinya tentu dia mengambil jalan menuju kepada Tuhannya. Tetapi kamu tidak mampu menempuh jalan itu, kecuali apabila Allah kehendaki. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dia memasukkan siapa pun yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya (surga). Adapun bagi orang-orang zhalim disediakan-Nya azab yang pedih.

(QS. Al-Insan Ayat 29-31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More