Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:42 WIB
Artinya: “Dari Shālih bin Ibrāhīm (diriwayatkan) ia berkata: Aku melihat Anas bin Mālik shalat Jum‘at di rumah Humaid bin ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf, maka ia shalat bersama mereka mengikuti shalat imam yang berada di masjid, sedangkan di antara rumah-rumah Humaid dan masjid adalah jalan” [H.R. asy-Syāfi‘ī].

Dari kedua riwayat tersebut dapat dipahami bahwa shalat Jum‘at dapat dilakukan di luar masjid dengan tetap mengikuti induk shalat dan pada kesatuan tempat. Oleh karena itu shalat Jum‘at yang dilaksanakan mengikuti induk jamaah, meskipun terhalang dinding, ruang, jalan atau sungai, selama masih terkoneksi atau terhubung dengan jamaah induknya, maka shalat Jum‘atnya tetap sah. Dalam kondisi tertentu untuk membantu ketertiban shalat Jum‘at berjamaah dapat pula digunakan alat penghubung antara imam dan makmum berupa media layar yang menampilkan gambar seperti LCD/LED dan media lain dalam bentuk suara seperti loud speaker atau lainnya.



Kesatuan tempat antara imam shalat Jum‘at beserta makmumnya merupakan bagian dari syarat sah shalat Jum‘at. Hal ini dilakukan secara hakiki (nyata), bukan dalam bentuk lainnya, yakni seorang imam shalat di bagian depan dan makmum shalat di sudut lainnya di dalam masjid atau seorang shalat di luar masjid dengan tetap mengikuti imam di dalam masjid, maka sah shalat Jum‘atnya. (lihat al-Hāwī al-Kabīr II/343, al-Fiqh al-Islamī wa Adillatuh II/1299).

Penataan Shaf Shalat Jum‘at

Imam shalat Jum‘at hendaklah memperhatikan makmum sebelum memulai shalat dengan memastikan kesiapan makmum dalam mengikuti shalat berjamaah seperti lurus dan rapatnya shaf serta penuhnya shaf depan lebih dahulu baru kemudian shaf berikutnya. Dalil yang menjelaskan hal ini adalah hadis-hadis berikut.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْبِلُ عَلَيْنَا بِوَجْهِهِ، قَبْلَ أَنْ يُكَبِّرَ فَيَقُولُ: تَرَاصُّوا، وَاعْتَدِلُوا [رواه أحمد].

Artinya: “Dari Anas (diriwayatkan) ia berkata: Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam menghadapkan wajahnya kepada kami sebelum bertakbir, lalu beliau berkata: Luruskan dan rapatkan” [H.R. Aḥmad].

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam juga bersabda mengenai kerapatan shaf dan kewajiban memenuhi shaf yang ada.

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَتِمُّوا الصَّفَّ الْأَوَّلَ وَالَّذِي يَلِيهِ، فَإِنْ كَانَ نَقْصٌ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْآخِرِ [رواه أحمد].

Artinya: “Dari Anas (diriwayatkan), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Penuhilah shaf pertama kemudian shaf berikutnya, jika ada kurang maka jadikanlah pada shaf akhir” [H.R. Aḥmad].

Makmum yang berjumlah lebih dari satu posisinya berada di belakang imam, berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam berikut ini.

عَنْ جَابِرٍ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَامَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّى الْمَغْرِبَ فَجِئْتُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَنَهَانِى فَجَعَلَنِى عَنْ يَمِيْنِهِ ثُمَّ جَاءَ صَاحِبٌ لِى فَصَفَفْنَا خَلْفَهُ [رواه أبو داود].

Artinya: “Dari Jābir bin ‘Abdullāh ia berkata, [diriwayatkan] bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam berdiri untuk melakukan shalat maghrib, lalu aku datang dan berdiri di sebelah kirinya, maka beliau mencegah aku dan menjadikan aku di sebelah kanannya. Setelah itu datang seorang temanku, lalu kami berdiri (bershaf) di belakang Nabi” [H.R. Abū Dāwūd].

Makmum Mengetahui Kondisi Imam Shalat Jum‘at

Dalam shalat berjamaah seorang makmum dituntut juga mengetahui beberapa hal tentang kondisi imam, seperti batal atau tidaknya imam, mengetahui dan mengikuti gerakan shalat imam juga seorang makmum tidak mendahului imam. Para ulama mengharuskan adanya keselarasan gerak antara imam dan makmum adalah berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا [رواه البخاري].

Artinya: “Dari Abū Hurairah (diriwayatkan) ia berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Sesungguhnya dijadikan imam itu untuk diikuti, apabila imam takbir maka makmum ikut bertakbir dan apabila imam rukuk maka makmum pun ikut rukuk” [H.R. al-Bukhārī].

Hadis ini dipahami sebagai dalil keharusan mengikuti gerakan shalat imam seperti gerakan rukun shalat maupun intiqāl (perpindahan). Makmum wajib mengikuti gerakan imam dengan cara melihat langsung gerakan imam, melihat gerakan makmum yang ada di belakang imam atau memperhatikan suara imam (lihat TJA Jilid 2 halaman 92). Sebagian ulama juga memahami bahwa hadis ini tidak sekedar keharusan mengikuti imam tetapi juga keharusan adanya kesatuan tempat antara imam dan makmum. Artinya, imam dan makmum harus berada pada satu tempat, posisi makmum tidak boleh berada di depan posisi imam, karena yang demikian menjadikan tidak sah shalatnya, demikian pandangan dari mazhab Syafii (lihat Syarḥ Ibnu Baṭal 3/389).

Kesatuan tempat serta ketersambungan imam dan makmum menjadi penting dalam shalat berjamaah termasuk pada shalat Jum‘at. Oleh karena itu seorang laki-laki atau perempuan, kuat atau lemah, sendiri maupun banyak tidak diperbolehkan melaksanakan shalat dari rumah sementara imam shalat berada di masjid. Pelaksanaan seperti ini juga tidak boleh dilakukan baik pada shalat fardu, sunah, Jum‘at maupun shalat lainnya, baik rumahnya berada di depan maupun belakang dari posisi imam shalat, karena pada prinsipnya shalat berjamaah dilakukan pada kesatuan tempat seperti di masjid dan ketersambungan imam dan makmum (lihat Fatawā Lajnah ad-Dāimah lil-Buḥuṡ ‘Alamiyyah wal-Iftā’, 10/206).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.

(QS. An-Nisa Ayat 93)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More