Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah
Kamis, 04 Maret 2021 - 15:42 WIB
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” [Q.S. al-Jumu‘ah :9].
Ayat ini berisi tentang seruan atau panggilan untuk melaksanakan shalat Jum‘at. Panggilan tersebut berupa azan, artinya apabila muazin telah mengumandangkan azan untuk shalat Jum‘at maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan melaksanakan shalat Jum‘at. Adapun disebut Jum‘at artinya berkumpulnya manusia pada hari itu untuk melaksanakan shalat Jum‘at di tempat yang luas dan besar seperti masjid yang dilakukan sekali dalam satu pekan (lihat Ibnu Kaṡir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓim 4/365-367, Wahbah az-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr 14/573 dan Muhammad ‘Alī aṣ-Ṣābūnī, Tafsīr Āyāt al-Aḥkām II/569-586).
Selain itu Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam mempertegas wajibnya shalat Jum‘at dalam sebuah hadis,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ ]رواه أبو داود[.
Artinya: “Dari Thāriq bin Syihāb (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam beliau bersabda: Shalat Jum‘at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit” [H.R. Abū Dāwūd].
Wajibnya melaksanakan shalat Jum‘at ini juga disertai dengan beberapa ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bagi orang yang meninggalkannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis,
عَنْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ [رواه أحمد].
Artinya: “Dari ‘Abdullāh (diriwayatkan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda kepada kaum yang meninggalkan shalat Jum‘at: Sungguh aku berkeingian untuk memerintahkan kepada salah seorang shalat bersama orang-orang, kemudian aku bakar rumah-rumah dari orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jum‘at” [H.R. Aḥmad].
حَدَّثَنِي الْحَكَمُ بْنُ مِينَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَأَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ [رواه مسلم].
Artinya: “Telah menceritakan kepadaku al-Ḥakam bin Minā’ bahwa ‘Abdullāh bin ‘Umar dan Abū Hurairah keduanya telah menceritakan kepadanya (diriwayatkan), bahwa keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda di atas mimbarnya: Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jum‘at menghentikan perbuatannya, ataukah mereka ingin Allah membutakan hati mereka, dan sesudah itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai” [H.R. Muslim].
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ [رواه أبو داود والترمذي].
Artinya: “Dari Muḥammad bin ‘Amr (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum‘at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya” [H.R. Abū Dāwūd dan at-Tirmidzī].
Dari hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa shalat Jum‘at termasuk perkara penting yang diungkapkan dalam bentuk perintah maupun ancaman.
Di antara ancaman tersebut adalah akan ditutup hati orang yang meninggalkan sholat Jum‘at dengan sengaja dan meremehkannya. Imam Malik mengatakan bahwa yang dimaksud meninggalkan Jum‘at dengan sengaja adalah meninggalkan karena malas atau tidak ada uzur yang dibenarkan oleh syariat.
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ.
Artinya: “Barangsiapa meninggalkan Jum‘at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya” [al-Muntaqā Syarḥu al-Muwaṭṭa’, 1/204].
Ancaman meninggalkan sholat Jum‘at ini tentunya tidak berlaku bagi mereka yang tidak termasuk golongan yang wajib melaksanakan sholat Jum‘at, seperti hamba sahaya, anak kecil, wanita dan orang sakit.
Ancaman ini juga tidak berlaku bagi orang yang meninggalkan Jum‘at karena sebab yang dibenarkan syariat seperti adanya bencana atau kondisi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Dikaitkan dengan kondisi yang melanda dunia termasuk umat Islam sekarang, yakni pandemi Covid-19 yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, maka orang yang meninggalkan sholat Jum‘at tidak termasuk kategori dalam ancaman hadis ini.
Bagi orang yang tidak dapat melaksanakan sholat Jum‘at karena sebab tersebut, diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jum‘at, tetapi diwajibkan untuk melaksanakan sholat Zuhur sebagai pengganti sholat Jum‘at sebagai hukum asal (‘azīmah) bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Jum‘at (lihat TJA Jilid 4 halaman 123), dan baginya tetap mendapatkan pahala Jum‘at.
عن أَبى بُرْدَةَ سَمِعْتُ أَبَا مُوسَى مِرَارًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا [رواه البخاري].
Ayat ini berisi tentang seruan atau panggilan untuk melaksanakan shalat Jum‘at. Panggilan tersebut berupa azan, artinya apabila muazin telah mengumandangkan azan untuk shalat Jum‘at maka umat Islam harus bergegas mendengarkan khutbah dan melaksanakan shalat Jum‘at. Adapun disebut Jum‘at artinya berkumpulnya manusia pada hari itu untuk melaksanakan shalat Jum‘at di tempat yang luas dan besar seperti masjid yang dilakukan sekali dalam satu pekan (lihat Ibnu Kaṡir, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓim 4/365-367, Wahbah az-Zuhailī, Tafsīr al-Munīr 14/573 dan Muhammad ‘Alī aṣ-Ṣābūnī, Tafsīr Āyāt al-Aḥkām II/569-586).
Selain itu Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam mempertegas wajibnya shalat Jum‘at dalam sebuah hadis,
عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ ]رواه أبو داود[.
Artinya: “Dari Thāriq bin Syihāb (diriwayatkan) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam beliau bersabda: Shalat Jum‘at itu wajib bagi setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit” [H.R. Abū Dāwūd].
Wajibnya melaksanakan shalat Jum‘at ini juga disertai dengan beberapa ancaman Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bagi orang yang meninggalkannya, sebagaimana dijelaskan dalam hadis,
عَنْ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِقَوْمٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ رَجُلًا يُصَلِّي بِالنَّاسِ، ثُمَّ أُحَرِّقَ عَلَى رِجَالٍ يَتَخَلَّفُونَ عَنِ الْجُمُعَةِ بُيُوتَهُمْ [رواه أحمد].
Artinya: “Dari ‘Abdullāh (diriwayatkan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda kepada kaum yang meninggalkan shalat Jum‘at: Sungguh aku berkeingian untuk memerintahkan kepada salah seorang shalat bersama orang-orang, kemudian aku bakar rumah-rumah dari orang-orang yang meninggalkan (shalat) Jum‘at” [H.R. Aḥmad].
حَدَّثَنِي الْحَكَمُ بْنُ مِينَاءَ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ وَأَبَا هُرَيْرَةَ حَدَّثَاهُ أَنَّهُمَا سَمِعَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَلَى أَعْوَادِ مِنْبَرِهِ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ [رواه مسلم].
Artinya: “Telah menceritakan kepadaku al-Ḥakam bin Minā’ bahwa ‘Abdullāh bin ‘Umar dan Abū Hurairah keduanya telah menceritakan kepadanya (diriwayatkan), bahwa keduanya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda di atas mimbarnya: Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat Jum‘at menghentikan perbuatannya, ataukah mereka ingin Allah membutakan hati mereka, dan sesudah itu mereka benar-benar menjadi orang yang lalai” [H.R. Muslim].
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ [رواه أبو داود والترمذي].
Artinya: “Dari Muḥammad bin ‘Amr (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jum‘at sebanyak tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya” [H.R. Abū Dāwūd dan at-Tirmidzī].
Dari hadis-hadis di atas dapat dipahami bahwa shalat Jum‘at termasuk perkara penting yang diungkapkan dalam bentuk perintah maupun ancaman.
Di antara ancaman tersebut adalah akan ditutup hati orang yang meninggalkan sholat Jum‘at dengan sengaja dan meremehkannya. Imam Malik mengatakan bahwa yang dimaksud meninggalkan Jum‘at dengan sengaja adalah meninggalkan karena malas atau tidak ada uzur yang dibenarkan oleh syariat.
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ.
Artinya: “Barangsiapa meninggalkan Jum‘at tiga kali tanpa ada uzur atau sebab (yang dibenarkan), maka Allah mengunci hatinya” [al-Muntaqā Syarḥu al-Muwaṭṭa’, 1/204].
Ancaman meninggalkan sholat Jum‘at ini tentunya tidak berlaku bagi mereka yang tidak termasuk golongan yang wajib melaksanakan sholat Jum‘at, seperti hamba sahaya, anak kecil, wanita dan orang sakit.
Ancaman ini juga tidak berlaku bagi orang yang meninggalkan Jum‘at karena sebab yang dibenarkan syariat seperti adanya bencana atau kondisi lainnya yang dapat membahayakan keselamatan jiwa. Dikaitkan dengan kondisi yang melanda dunia termasuk umat Islam sekarang, yakni pandemi Covid-19 yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, maka orang yang meninggalkan sholat Jum‘at tidak termasuk kategori dalam ancaman hadis ini.
Bagi orang yang tidak dapat melaksanakan sholat Jum‘at karena sebab tersebut, diperbolehkan tidak melaksanakan sholat Jum‘at, tetapi diwajibkan untuk melaksanakan sholat Zuhur sebagai pengganti sholat Jum‘at sebagai hukum asal (‘azīmah) bagi orang yang tidak melaksanakan sholat Jum‘at (lihat TJA Jilid 4 halaman 123), dan baginya tetap mendapatkan pahala Jum‘at.
عن أَبى بُرْدَةَ سَمِعْتُ أَبَا مُوسَى مِرَارًا يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا [رواه البخاري].