Sholat Jum’at Online Saat Darurat, Begini Pendapat Muhammadiyah

Kamis, 04 Maret 2021 - 15:42 WIB
Artinya: “Dari ‘Āisyah radhiyallahu anha (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa mengada-adakan dalam agama kami ini sesuatu yang tidak termasuk ke dalamnya, maka ditolak” [H.R. al-Bukhārī dan Muslim].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه سلم].

Dari ‘Āisyah (diriwayatkan) Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: Barangsiapa mengamalkan suatu amalan yang tidak berdasarkan kepada perintah kami, maka ditolak [H.R. Muslim].

… صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُوْنِىْ أُصَلِّى [رواه البخاري].

Artinya:… Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat [H.R. al-Bukhārī].

Atas dasar nas-nas di atas para fukaha merumuskan kaidah fikihiah mengenai ibadah sebagai berikut,

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ حَتَى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى أَنَّهَا عِبَادَةٌ مَشْرُوْعَةٌ.

Artinya: “Pada asasnya ibadah itu dilarang untuk dilakukan kecuali yang terdapat dalil yang menunjukkannya sebagai ibadah yang masyruk.”

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ فَلاَ يُشْرَعُ مِنْهَا إِلَّا مَا شَرَعَهُ اللهُ.

Artinya: “Pada asasnya ibadah itu bersifat taukif, sehingga tidak sah dilakukan, kecuali yang disyariatkan Allah.”

اَلْأَصْلُ فِي اْلعِبَادَاتِ اْلبُطْلَانُ إِلاَّ مَا شَرَعَهُ اللهُ وَرَسُوْلُهُ.

Artinya: “Pada asasnya ibadah itu batal kecuali yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.”



Untuk memahami berbagai masalah agama (akidah, akhlak, ibadah, dan muamalat dunyawiah) digunakan suatu sistem pemahaman yang disebut Manhaj Tarjih.

Manhaj Tarjih sebagai kegiatan intelektual untuk merespons berbagai persoalan dari sudut pandang agama Islam tidak sekadar bertumpu pada sejumlah prosedur teknis, melainkan juga dilandasi oleh wawasan atau perspektif pemahaman agama yang menjadi karakteristik pemikiran Islam Muhammadiyah. Salah satu wawasan/perspektif dalam Manhaj Tarjih itu adalah wawasan tajdid.

Tajdid mempunyai dua arti, purifikasi atau pemurnian dan dinamisasi. Dalam bidang akidah dan ibadah tajdid bermakna purifikasi atau pemurnian, yakni mengembalikan kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam.

Sedangkan dalam bidang muamalat duniawiyah tajdid berarti dinamisasi kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman. Shalat Jum‘at merupakan bagian dari ibadah, sehingga tajdid dalam persoalan shalat Jum‘at adalah purifikasi, bukan dinamisasi, sehingga harus dikembalikan kepada kemurniannya.

Beberapa ketentuan ibadah sholat Jum‘at tersebut adalah sebagai berikut,

Hukum Sholat Jum‘at

Shalat Jum‘at hukumnya wajib bagi setiap orang Islam yang telah memenuhi persyaratan, hal ini dijelaskan beberapa dalil berikut,
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
وَلَقَدۡ مَكَّـنّٰكُمۡ فِى الۡاَرۡضِ وَجَعَلۡنَا لَـكُمۡ فِيۡهَا مَعَايِشَ ؕ قَلِيۡلًا مَّا تَشۡكُرُوۡنَ
Dan sungguh, Kami telah menempatkan kamu di bumi dan di sana Kami sediakan sumber penghidupan untukmu. Tetapi sedikit sekali kamu bersyukur.

(QS. Al-A'raf Ayat 10)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More