Masih Sering Diperdebatkan, Ini Hukum Cadar dalam 4 Mazhab

Senin, 08 Maret 2021 - 18:21 WIB
Soal cadar, ulama 4 mazhab menganjurkan muslimah untuk mengenakannya, hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya. Foto istimewa
Pembahasan hukum cadar tertera dengan jelas dalam kitab-kitab fikih empat mazhab. Keempat ulama mazhab, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hambal bahkan menganjurkan muslimah untuk mengenakan cadar. Hanya saja, ada perbedaan tentang kewajibannya.



Pamakaian cadar di kalangan muslimah sudah semakin populer . Pemandangan perempuan bercadar, sepertinya bukan hal yang aneh lagi di Indonesia. Cadar sudah menjadi tren dan fashion kekinian untuk para muslimah, apalagi saat pandemi covid seperti sekarang ini.

Disarikan dari berbagai sumber, berikut pandangan para ulama empat mazhab tentang pemakaian cadar untuk muslimah ini.

1. Mazhab Hanafi

Cadar dalam mazhab Hanafi dihukumi sunah yang dianjurkan. Sunah tersebut menjadi wajib jika membuka wajah dapat menimbulkan fitnah. Ulama mazhab Hanafi, Al Imam Muhammad ‘Alaa-uddin berkata, “Seluruh badan wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan dalam.



Dalam suatu riwayat (hadis), juga telapak tangan luar. Demikian juga suaranya. Namun bukan aurat jika di hadapan sesama wanita. Jika cenderung menimbulkan fitnah, dilarang menampakkan wajahnya di hadapan para lelaki.”

2. Mazhab Maliki

Terdapat dua pendapat di kalangan ulama mazhab Maliki. Sebagian mewajibkan cadar bagi muslimah kecuali dalam kondisi darurat, dan sebagian lain hanya menganjurkan atau hukumnya sunah, namun menjadi wajib jika sang wanita memiliki paras yang cantik.



Yang menghukumi wajib di antaranya ulama besar mazhab Maliki, Ibnul Arabi. Beliau menjelaskan, “Wanita itu seluruhnya adalah aurat. Baik badannya maupun suaranya. Tidak boleh menampakkan wajahnya kecuali darurat atau ada kebutuhan mendesak seperti persaksian atau pengobatan pada badannya, atau kita dipertanyakan apakah ia adalah orang yang dimaksud (dalam sebuah persoalan).”

Adapun yang menghukumi sunah, diterangkan oleh ulama besar Maliki pula, yakni Al Qurthubi. Beliau menerangkan, “Jika seorang wanita itu cantik dan khawatir wajahnya dan telapak tangannya menimbulkan fitnah, hendaknya ia menutup wajahnya. Jika ia wanita tua atau wajahnya jelek, boleh baginya menampakkan wajahnya.”



3. Mazhab Syafi’i

Yang rajih dari pendapat mazhab syafi’i ialah mewajibkan muslimah mengenakan cadar di depan pria non mahram. Mazhab yang banyak dianut muslimin Indonesia ini justru membagi dan merinci batasan aurat wanita menjadi tiga. Hal ini sebagaimana penjelasan ulama besar mazhab Syafi’i, Asy Syarwani.



Beliau berkata,

“Wanita memiliki tiga jenis aurat, (1) aurat dalam sholat yaitu seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, (2) aurat terhadap pandangan lelaki ajnabi (laki-laki asing atau non mahram-pen), yaitu seluruh tubuh termasuk wajah dan telapak tangan, menurut pendapat yang mu’tamad (pendapat yang disepakati, rajih atau kuat dari Imam Syafi’i-pen), (3) aurat ketika bersama yang mahram, sama seperti laki-laki, yaitu antara pusar dan paha.”



4. Mazhab Hambali

Imam Ahmad bin Hambal dengan tegas mewajibkan cadar bagi muslimah. Beliau berkata, “Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya.” Hal ini pun diikuti dan disepakati seluruh ulama mazhab Hambali bahwasanya hukum cadar adalah wajib bagi muslimah yang sudah baligh di hadapan laki-laki non mahram. Inilah mazhab yang diikuti sebagian besar muslimah yang mengenakan cadar.

Itulah pendapat para ulama ahli fikih dari empat mazhab. Perbedaan pendapat dalam furuiyyah bukanlah sesuatu yang pantas untuk diperdebatkan, bukan pula sesuatu yang pantas untuk menyalahkan saudara seagama, seislam, seakidah.



Wallahu A’lam.
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلِسُلَيۡمٰنَ الرِّيۡحَ غُدُوُّهَا شَهۡرٌ وَّرَوَاحُهَا شَهۡرٌۚ وَ اَسَلۡنَا لَهٗ عَيۡنَ الۡقِطۡرِؕ وَمِنَ الۡجِنِّ مَنۡ يَّعۡمَلُ بَيۡنَ يَدَيۡهِ بِاِذۡنِ رَبِّهِؕ وَمَنۡ يَّزِغۡ مِنۡهُمۡ عَنۡ اَمۡرِنَا نُذِقۡهُ مِنۡ عَذَابِ السَّعِيۡرِ
Dan Kami (tundukkan) angin bagi Sulaiman, yang perjalanannya pada waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan dan perjalanannya pada waktu sore sama dengan perjalanan sebulan (pula) dan Kami alirkan cairan tembaga baginya. Dan sebagian dari jin ada yang bekerja di hadapannya (di bawah kekuasaannya) dengan izin Tuhannya. Dan siapa yang menyimpang di antara mereka dari perintah Kami, Kami rasakan kepadanya azab neraka yang apinya menyala-nyala.

(QS. Saba Ayat 12)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More