Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:01 WIB
Khusus bagi perempuan , terdapat dua udzur untuk menjamak sholat. Yakni saat mengalami istihadhah atau darah penyakit, serta saat menyusui. Dua kondisi ini termasuk dalam kategori menyulitkan dalam hadit umum yang disebutkan nabi.
Perempuan istihadhah dalam kondisi sulit karena harus mengganti pembalut setiap kali waktu shalat, dan harus memperbarui wudhu serta menahan dengan sesuatu agar darah tak keluar. Adapun wanita menyusui pula harus selalu mengganti pakaian acap kali shalat karena selalu dikencingi si bayi.
Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Abu Ya’la dalam Majmu’ Al Fatawa. Ia menuturkan, “Dibolehkan menjamak sholat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya).”
Wallahu A'lam
Baca Juga
Perempuan istihadhah dalam kondisi sulit karena harus mengganti pembalut setiap kali waktu shalat, dan harus memperbarui wudhu serta menahan dengan sesuatu agar darah tak keluar. Adapun wanita menyusui pula harus selalu mengganti pakaian acap kali shalat karena selalu dikencingi si bayi.
Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Abu Ya’la dalam Majmu’ Al Fatawa. Ia menuturkan, “Dibolehkan menjamak sholat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya).”
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :