Muslimah Bercadar Pelihara Anjing, Begini Pendapat Muhammadiyah
Selasa, 16 Maret 2021 - 19:38 WIB
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad menilai apa yang dilakukan perempuan bercadar yang memelihara 70 ekor anjing liar sebagai perbuatan yang mulia.
“Dari segi etika bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang, sebagaimana dilansir laman resmi Muhammadiyah, Selasa (15/3).
Belakangan viral perempuan bercadar bernama Hesti Sutrisno yang dicela oleh kelompok konservatif, karena merawat anjing terlantar.
Hesti memelihara 70 anjing liar di lahan khusus seluas 1 hektar miliknya yang jauh dari pemukiman warga. Selain memperhatikan kesehatan anjing yang dipungutnya, kotoran anjing pun ditempatkan pada septitank khusus yang telah diuji kelayakan.
Dadang lalu menyitir hadis tentang seorang pelaku prostitusi yang mendapatkan surga karena ketulusannya menolong seekor anjing yang kehausan. Membandingkan dengan kasus Hesti, Dadang menilai seharusnya perbuatan Hesti menolong makhluk Allah tidak mendapatkan persekusi.
“Apalagi ini dipelihara baik-baik. Tetapi harus dijaga jangan sampai mengganggu tetangga. Ya saya kira kalau tidak mengganggu kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” jelas Dadang.
Kasus persekusi Hesti ini sejatinya bukan kali yang pertama. Saat Hesti masih di Pamulang dahulu, aktivitasnya merawat puluhan ekor anjing terlantar juga ditentang oleh kelompok konservatif.
Menariknya, kelompok konservatif yang mengaku warga setempat bukanlah warga sekitar tempat Hesti tinggal.
“Mereka yang meminta mengosongkan itu bukan warga setempat. Malah warga setempat marah melihat saya diintimidasi,” kata Hesti yang mengungkapkan bahwa pembiayaan perawatan anjing berasal dari kantongnya sendiri.
Hukum Memelihara Anjing
Para fuqaha sepakat memelihara anjing untuk menggembala ternak, berburu dan menjaga kebun atau tanaman diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ ف
Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. "Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu" (QS al-Maidah: 4).
Hanya saja, berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya" (HR Bukhari dan Muslim).
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum memelihara anjing di luar tiga kategori tersebut, misalnya sekadar untuk hiasan rumah, sebagai hobi atau justru untuk komoditas (diperdagangkan).
Ulama Syafi'iyah tegas mengharamkannya. Alasannya, tidak ada sesuatu yang dapat mengurangi pahala itu selain yang diharamkan. Mengingat memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah dapat mengurangi pahala, maka memeliharanya jelas haram.
Berlebihan
“Dari segi etika bagus seseorang menyayangi binatang termasuk anjing karena makhluk Tuhan, dan itu termasuk akhlak yang baik,” kata Dadang, sebagaimana dilansir laman resmi Muhammadiyah, Selasa (15/3).
Belakangan viral perempuan bercadar bernama Hesti Sutrisno yang dicela oleh kelompok konservatif, karena merawat anjing terlantar.
Hesti memelihara 70 anjing liar di lahan khusus seluas 1 hektar miliknya yang jauh dari pemukiman warga. Selain memperhatikan kesehatan anjing yang dipungutnya, kotoran anjing pun ditempatkan pada septitank khusus yang telah diuji kelayakan.
Dadang lalu menyitir hadis tentang seorang pelaku prostitusi yang mendapatkan surga karena ketulusannya menolong seekor anjing yang kehausan. Membandingkan dengan kasus Hesti, Dadang menilai seharusnya perbuatan Hesti menolong makhluk Allah tidak mendapatkan persekusi.
“Apalagi ini dipelihara baik-baik. Tetapi harus dijaga jangan sampai mengganggu tetangga. Ya saya kira kalau tidak mengganggu kepada mereka jangan mempersekusi. Biarkan saja itu juga salah satu kesenangan orang yang harus dihormati,” jelas Dadang.
Kasus persekusi Hesti ini sejatinya bukan kali yang pertama. Saat Hesti masih di Pamulang dahulu, aktivitasnya merawat puluhan ekor anjing terlantar juga ditentang oleh kelompok konservatif.
Menariknya, kelompok konservatif yang mengaku warga setempat bukanlah warga sekitar tempat Hesti tinggal.
“Mereka yang meminta mengosongkan itu bukan warga setempat. Malah warga setempat marah melihat saya diintimidasi,” kata Hesti yang mengungkapkan bahwa pembiayaan perawatan anjing berasal dari kantongnya sendiri.
Hukum Memelihara Anjing
Para fuqaha sepakat memelihara anjing untuk menggembala ternak, berburu dan menjaga kebun atau tanaman diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada makna firman Allah SWT:
يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَآ أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ ٱلْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ ٱللَّهُ ۖ ف
Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka. "Katakanlah, dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas (anjing) yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadamu" (QS al-Maidah: 4).
Hanya saja, berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda: "Siapa yang memelihara anjing selain untuk menggembala binatang ternak atau berburu atau menjaga kebun atau tanaman, maka pahalanya dikurangi satu qirath (seperempat gram) tiap harinya" (HR Bukhari dan Muslim).
Yang menjadi persoalan adalah bagaimana hukum memelihara anjing di luar tiga kategori tersebut, misalnya sekadar untuk hiasan rumah, sebagai hobi atau justru untuk komoditas (diperdagangkan).
Ulama Syafi'iyah tegas mengharamkannya. Alasannya, tidak ada sesuatu yang dapat mengurangi pahala itu selain yang diharamkan. Mengingat memelihara anjing selain tiga kategori di atas adalah dapat mengurangi pahala, maka memeliharanya jelas haram.
Berlebihan