Dalam Keadaan Normal, Haram Hukum Berobat dengan Benda Najis

Selasa, 23 Maret 2021 - 18:59 WIB
Pendapat ini sejalan dengan firman Allah subhanahu wata’ala:

فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ

“Barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya” (QS Al-Baqarah: 173).

Wallahu'alam

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhy)
Halaman :
cover top ayah
اِنِّىۡ وَجَّهۡتُ وَجۡهِىَ لِلَّذِىۡ فَطَرَ السَّمٰوٰتِ وَالۡاَرۡضَ حَنِيۡفًا‌ وَّمَاۤ اَنَا مِنَ الۡمُشۡرِكِيۡنَ‌ۚ‏
Aku hadapkan wajahku kepada Allah yang menciptakan langit dan bumi dengan penuh kepasrahan mengikuti agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musyrik.

(QS. Al-An'am Ayat 79)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More