Bolehkah Membaca Al Qur'an dengan Aurat yang Masih Terbuka?
Rabu, 21 April 2021 - 08:11 WIB
Kegiatan tadarus Al-Qur'an di bulan Ramadhan menjadi pemandangan umum yang sering kita jumpai. Begitu juga dengan aktivitas perempuan muslimah. Hanya saja, masih ada sebagian dari mereka yang ketika membaca Al-Qur'an ini, dengan aurat yang masih terbuka. Misalnya tanpa memakai kerudung . Bagaimana hukumnya?
Aktivitas membaca Al-Qur'an sendiri merupakan bentuk dan ciri dari pada keimanan dan ketakwaan seseorang sebagaimana cara mensyukuri nikmat Allah. Terlebih lagi Al-Quran merupakan kitab suci yang didalamnya bersumber ajaran mengenai agama islam.
Mengenai hukum tidak menutup aurat ketika membaca Al-Qur'an memang tidak terdapat dalil yang menegaskan mengenai hal ini. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita yang membaca Al-Qur'an tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Al Qur'an, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Al Qur'an. Berbeda dengan sholat. Sholat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat." (Fatawa Nurun ala ad-Darb)
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Al Qur'an, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Al Qur'an.”
Kewajiban Menutup Aurat Bagi Muslimah
Muslimah, meskipun tidak terdapat hukum yang menegaskan bahwa ketika membaca Al-Qur'an harus menutup aurat, namun menutup aurat sendiri terutama bagi kaum wanita merupakan sebuah kewajiban seperti manfaat ucapan alhamdulillah. Sebagimana firman Allah Ta'ala :
قُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur :31).
Ditegaskan kembali tentang kewajiban menutup aurat dalam Firman Allah berikut ini :
أَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59).
Berdasarkan firman Allah diatas, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimah. Jika dihubungan dengan hal ini, maka tentu hukum tidak menutup aurat ketika membaca Al-Quran tidak berdosa hukumnya, namun akanlebih afdhol lagi jika membaca Al-Quran dibarengi dengan aurat yang tertutup. Tentu saja hal tersebut akan semakin menyempurnakan agama dan ibadah yang kita dijalani.
Wallahu A'lam
Baca Juga
Aktivitas membaca Al-Qur'an sendiri merupakan bentuk dan ciri dari pada keimanan dan ketakwaan seseorang sebagaimana cara mensyukuri nikmat Allah. Terlebih lagi Al-Quran merupakan kitab suci yang didalamnya bersumber ajaran mengenai agama islam.
Mengenai hukum tidak menutup aurat ketika membaca Al-Qur'an memang tidak terdapat dalil yang menegaskan mengenai hal ini. Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum wanita yang membaca Al-Qur'an tanpa memakai jilbab. Apakah semacam ini dibolehkan?
Beliau menjawab, “Untuk membaca Al Qur'an, tidak ada persyaratan bagi wanita untuk menutup kepalanya. Karena tidak disyaratkan untuk menutup aurat ketika membaca Al Qur'an. Berbeda dengan sholat. Sholat seseorang bisa tidak sah kecuali dengan menutup aurat." (Fatawa Nurun ala ad-Darb)
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, pertanyaan semisal juga pernah diajukan di Syabakah Al-Fatwa Asy-Syar’iyah. Syaikh Prof. Dr. Ahmad Hajji Al-Kurdi memberi jawaban, “Jika tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa tindakan itu termasuk melecehkan atau tidak menghormati Al Qur'an, maka perbuatan semacam ini tidak haram. Hanya saja tidak sesuai dengan adab yang diajarkan ketika membaca Al Qur'an.”
Kewajiban Menutup Aurat Bagi Muslimah
Muslimah, meskipun tidak terdapat hukum yang menegaskan bahwa ketika membaca Al-Qur'an harus menutup aurat, namun menutup aurat sendiri terutama bagi kaum wanita merupakan sebuah kewajiban seperti manfaat ucapan alhamdulillah. Sebagimana firman Allah Ta'ala :
قُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنۡهَاۖ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ وَلَا يُبۡدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوۡ ءَابَآئِهِنَّ أَوۡ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآئِهِنَّ أَوۡ أَبۡنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوۡ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ بَنِيٓ إِخۡوَٰنِهِنَّ أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيۡرِ أُوْلِي ٱلۡإِرۡبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفۡلِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يَظۡهَرُواْ عَلَىٰ عَوۡرَٰتِ ٱلنِّسَآءِۖ وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ وَتُوبُوٓاْ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلۡمُؤۡمِنُونَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٣١
Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nur :31).
Ditegaskan kembali tentang kewajiban menutup aurat dalam Firman Allah berikut ini :
أَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٥٩
Artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab:59).
Berdasarkan firman Allah diatas, dapat disimpulkan bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimah. Jika dihubungan dengan hal ini, maka tentu hukum tidak menutup aurat ketika membaca Al-Quran tidak berdosa hukumnya, namun akanlebih afdhol lagi jika membaca Al-Quran dibarengi dengan aurat yang tertutup. Tentu saja hal tersebut akan semakin menyempurnakan agama dan ibadah yang kita dijalani.
Wallahu A'lam
(wid)