Bolehkah Membaca Al-Qur'an Tanpa Wudhu Atau Berhadas Kecil?
loading...
A
A
A
Banyak Hadis menerangkan keutamaan (fadhillah) membaca Al-Qur'an. Salah satunya diganjar pahala 10 kebaikan dari satu huruf yang dibaca. Pertanyaannya, bolehkah membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu atau kondisi berhadas kecil?
Seorang muslim yang membaca Al-Qur'an dalam kondisi berhadas kecil jika tidak memegang mushaf Al-Qur'an, maka para ulama bersepakat tentang kebolehannya. Hal ini karena tidak ada satupun dalil yang melarang perbuatan ini dilakukan.
Namun demikian tetap dianjurkan berwudhu jika seorang hendak membaca Al-Qur'an dan membersihkan mulutnya sebagai bentuk adab yang baik. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Hendaknya jika hendak membaca Al- Qur'an dia membersihkan mulutnya dengan siwak dan selainnya."
Bahkan di antara ulama salaf dahulu, ketika mereka membaca Al-Qur'an atau membaca Hadits Nabawi, mereka berwudhu dahulu sebagai penghormatan atas perkataan Kalam Allah dan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.
Larangan Menyentuh Al-Qur'an Ketika Berhadas
Para ulama berpendapat bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur'an bagi orang yang berhadats adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah berikut:
لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang suci." (QS. Al Waqi'ah ayat 79)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: "Tidak ada yang menyentuh mushaf (Al-Qur'an) kecuali orang yang bersuci." (HR Daraquthni dan Al-Baihaqi, Shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: "Menyentuh Mushaf, yang benar adalah wajib berwudhu sebagaimana pendapat mayoritas ulama."
Meskipun mayoritas ulama mengharamkan, ada beberapa ulama yang membolehkan karena menilai berwdhu ketika membaca Al-Qur'an hanyalah sebatas adab saja. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam asy Sya'bi, Imam As-Syaukani, Adh-Dhahak, Zaid bin Ali, Muayyid Billah, Daud adz-Dzahiri, Ibnu Hazm, Sayyid Sabiq.
Kesimpulan
Ulama sepakat tentang kebolehan membaca Al-Qur'an mereka yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf. Sedangkan hukum memegang mushaf Al-Qur'an dalam kondisi berhadats kecil baik dengan tujuan membaca atau tidak, terjadi khilaf di kalangan para ulama. Mayoritas mengharamkan, sedangkan sebagian yang lain membolehkan.
Namun, yang membolehkan tetap menganjurkan agar melazimi membaca Al Qur'an dalam kondisi bersuci (berwduhu). Karena itu termasuk adab-adab dan sebuah keutamaan.
Wallahu A'lam
Seorang muslim yang membaca Al-Qur'an dalam kondisi berhadas kecil jika tidak memegang mushaf Al-Qur'an, maka para ulama bersepakat tentang kebolehannya. Hal ini karena tidak ada satupun dalil yang melarang perbuatan ini dilakukan.
Namun demikian tetap dianjurkan berwudhu jika seorang hendak membaca Al-Qur'an dan membersihkan mulutnya sebagai bentuk adab yang baik. Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: "Hendaknya jika hendak membaca Al- Qur'an dia membersihkan mulutnya dengan siwak dan selainnya."
Bahkan di antara ulama salaf dahulu, ketika mereka membaca Al-Qur'an atau membaca Hadits Nabawi, mereka berwudhu dahulu sebagai penghormatan atas perkataan Kalam Allah dan sabda Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam.
Larangan Menyentuh Al-Qur'an Ketika Berhadas
Para ulama berpendapat bahwa hukum menyentuh mushaf Al-Qur'an bagi orang yang berhadats adalah haram. Dalilnya adalah firman Allah berikut:
لَّا يَمَسُّهٗۤ اِلَّا الۡمُطَهَّرُوۡنَؕ
Artinya: "Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang suci." (QS. Al Waqi'ah ayat 79)
Rasulullah SAW juga bersabda yang artinya: "Tidak ada yang menyentuh mushaf (Al-Qur'an) kecuali orang yang bersuci." (HR Daraquthni dan Al-Baihaqi, Shahih)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah juga berkata: "Menyentuh Mushaf, yang benar adalah wajib berwudhu sebagaimana pendapat mayoritas ulama."
Meskipun mayoritas ulama mengharamkan, ada beberapa ulama yang membolehkan karena menilai berwdhu ketika membaca Al-Qur'an hanyalah sebatas adab saja. Di antara ulama yang berpendapat seperti ini adalah Imam asy Sya'bi, Imam As-Syaukani, Adh-Dhahak, Zaid bin Ali, Muayyid Billah, Daud adz-Dzahiri, Ibnu Hazm, Sayyid Sabiq.
Kesimpulan
Ulama sepakat tentang kebolehan membaca Al-Qur'an mereka yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf. Sedangkan hukum memegang mushaf Al-Qur'an dalam kondisi berhadats kecil baik dengan tujuan membaca atau tidak, terjadi khilaf di kalangan para ulama. Mayoritas mengharamkan, sedangkan sebagian yang lain membolehkan.
Namun, yang membolehkan tetap menganjurkan agar melazimi membaca Al Qur'an dalam kondisi bersuci (berwduhu). Karena itu termasuk adab-adab dan sebuah keutamaan.
Wallahu A'lam
(rhs)