Hukum Tidak Sengaja Minum Saat Berpuasa, Batalkah?

Rabu, 28 April 2021 - 03:15 WIB
Umat Islam wajib mempelajari fiqih tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa agar ibadah Ramadhannya tidak sia-sia. Foto ilustrasi/dok iStock
Setiap bulan Ramadhan, pertanyaan yang satu ini sering muncul. Apakah minum tidak sengaja membatalkan puasa Ramadhan? Masalah klasik ini cukup menarik untuk diulas karena berkaitan dengan fiqih pembatal puasa.

Mari kita mengulang kembali bab Fiqih puasa, apa saja perkara yang membatalkan puasa. Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dalam "Buku Fiqih Praktis Puasanya" menyebutkan ada 9 perkara yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Membersihkan Telinga Saat Puasa Ramadhan, Batalkah?



Salah satunya memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima lubang yaitu: mulut, hidung, telinga, jalan depan (alat buang air kecil), jalan belakang (alat buang air besar). Di sini kita hanya mengulas tentang hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut.

Untuk memudahkan pemahaman kita, harus kita rinci hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut. Ada empat hukum dalam memasukan sesuatu ke lubang mulut, yaitu:

1. Membatalkan Puasa

Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi, yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Oleh karena itu, jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya, asalkan tidak ditelan.

Terkait masalah ludah ini, ada hal yang perlu kita perhatikan, yaitu jika kita telan tidak membatalkan puasa dengan syarat:

- Ludah kita sendiri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!