Hukum Tidak Sengaja Minum Saat Berpuasa, Batalkah?
Rabu, 28 April 2021 - 03:15 WIB
Setiap bulan Ramadhan, pertanyaan yang satu ini sering muncul. Apakah minum tidak sengaja membatalkan puasa Ramadhan? Masalah klasik ini cukup menarik untuk diulas karena berkaitan dengan fiqih pembatal puasa.
Mari kita mengulang kembali bab Fiqih puasa, apa saja perkara yang membatalkan puasa. Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dalam "Buku Fiqih Praktis Puasanya" menyebutkan ada 9 perkara yang membatalkan puasa.
Salah satunya memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima lubang yaitu: mulut, hidung, telinga, jalan depan (alat buang air kecil), jalan belakang (alat buang air besar). Di sini kita hanya mengulas tentang hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut.
Untuk memudahkan pemahaman kita, harus kita rinci hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut. Ada empat hukum dalam memasukan sesuatu ke lubang mulut, yaitu:
1. Membatalkan Puasa
Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi, yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Oleh karena itu, jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya, asalkan tidak ditelan.
Terkait masalah ludah ini, ada hal yang perlu kita perhatikan, yaitu jika kita telan tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Ludah kita sendiri
- Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya
- Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Bahkan, seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan, hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu, seperti: permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua membatalkan puasa.
Catatan:
Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut ada dua macam: Jika sisa makanan di dalam mulut bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka apabila ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya, orang setelah makan sahur lalu tidur dan tidak sempat berkumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa-sisa makanan. Jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa bila ditelan.
Jika ada sisa makanan di mulut yang bisa dipisahkan dari ludah dan dikeluarkan, seperti adanya biji wijen lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakkan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Begitu juga sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang tetapi justru dikunyah lalu ditelan, maka hal itu membatalkan puasa.
2. Makruh
Makruh, yaitu sesuatu yang dilarang, tetapi tidak dosa jika dilanggar dan tidak membatalkan puasa. Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya, maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan, yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya. Berbeda jika melakukan sesuatu yang diperintahkan seperti berkumur kemudian tanpa sengaja ada air yang tertelan, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Karena tertelan tidak sengaja disebabkan oleh sesuatu yang dianjurkan.
3. Mubah
Mubah adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, dan tidak mempengaruhi apa pun dari hukum puasa. Dihukumi mubah, yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Di samping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan yang makruh. Mencicipi makanan boleh-boleh saja.Bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, tetapi siapa pun yang memasak, dengan catatan tidak boleh ditelan. Dalam hal ini, dikatakan mubah dan tidak dikatakan makruh karena ada tujuan dan bukan untuk main-main.
Mari kita mengulang kembali bab Fiqih puasa, apa saja perkara yang membatalkan puasa. Menurut Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya dalam "Buku Fiqih Praktis Puasanya" menyebutkan ada 9 perkara yang membatalkan puasa.
Salah satunya memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima lubang yaitu: mulut, hidung, telinga, jalan depan (alat buang air kecil), jalan belakang (alat buang air besar). Di sini kita hanya mengulas tentang hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut.
Untuk memudahkan pemahaman kita, harus kita rinci hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut. Ada empat hukum dalam memasukan sesuatu ke lubang mulut, yaitu:
1. Membatalkan Puasa
Yaitu di saat kita memasukkan sesuatu ke dalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar bahwa kita sedang puasa. Jadi, yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Oleh karena itu, jika ada orang memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya, asalkan tidak ditelan.
Terkait masalah ludah ini, ada hal yang perlu kita perhatikan, yaitu jika kita telan tidak membatalkan puasa dengan syarat:
- Ludah kita sendiri
- Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainnya
- Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Bahkan, seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan, hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi, menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat di atas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelan ludah yang sudah bercampur dengan sesuatu, seperti: permen, es krim atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu diminum maka itu semua membatalkan puasa.
Catatan:
Masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut ada dua macam: Jika sisa makanan di dalam mulut bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka apabila ditelan tidak membatalkan puasa. Misalnya, orang setelah makan sahur lalu tidur dan tidak sempat berkumur atau sikat gigi lalu menduga di dalam mulutnya ada sisa-sisa makanan. Jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi dibedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa bila ditelan.
Jika ada sisa makanan di mulut yang bisa dipisahkan dari ludah dan dikeluarkan, seperti adanya biji wijen lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakkan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Begitu juga sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang tetapi justru dikunyah lalu ditelan, maka hal itu membatalkan puasa.
2. Makruh
Makruh, yaitu sesuatu yang dilarang, tetapi tidak dosa jika dilanggar dan tidak membatalkan puasa. Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu ke dalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja. Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim ke dalam mulutnya tanpa menelannya, maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa.
Namun, apabila tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada di mulutnya tertelan maka batal, karena ia menelan dengan tidak sengaja yang disebabkan sesuatu yang tidak dianjurkan, yaitu telah bermain-main dengan memasukkan sesuatu ke dalam mulutnya. Berbeda jika melakukan sesuatu yang diperintahkan seperti berkumur kemudian tanpa sengaja ada air yang tertelan, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Karena tertelan tidak sengaja disebabkan oleh sesuatu yang dianjurkan.
3. Mubah
Mubah adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, dan tidak mempengaruhi apa pun dari hukum puasa. Dihukumi mubah, yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Di samping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan yang makruh. Mencicipi makanan boleh-boleh saja.Bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, tetapi siapa pun yang memasak, dengan catatan tidak boleh ditelan. Dalam hal ini, dikatakan mubah dan tidak dikatakan makruh karena ada tujuan dan bukan untuk main-main.