Hukum Tidak Sengaja Minum Saat Berpuasa, Batalkah?

Rabu, 28 April 2021 - 03:15 WIB
4. Sunnah

Sunnah adalah dianjurkan untuk dilakukan dan ada pahalanya. Dihukumi sunnah, yaitu ketika kita berkumur-kumur di saat berwudhu. Berkumur saat berwudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa asalkan tidak ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Perlu diingat, dalam berkumur-kumur harus sewajarnya dan tidak berlebihan.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dapat diambil kesimpulan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam mulut tanpa sengaja, tidaklah termasuk membatalkan puasa.





Buya Yahya. Foto/dok Al-Bahjah
(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَٮِٕنۡ اَذَقۡنَا الۡاِنۡسَانَ مِنَّا رَحۡمَةً ثُمَّ نَزَعۡنٰهَا مِنۡهُ‌ۚ اِنَّهٗ لَيَـــُٔوۡسٌ كَفُوۡرٌ (٩) وَلَٮِٕنۡ اَذَقۡنٰهُ نَـعۡمَآءَ بَعۡدَ ضَرَّآءَ مَسَّتۡهُ لَيَـقُوۡلَنَّ ذَهَبَ السَّيِّاٰتُ عَنِّىۡ‌ ؕ اِنَّهٗ لَـفَرِحٌ فَخُوۡرٌۙ (١٠) اِلَّا الَّذِيۡنَ صَبَرُوۡا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِؕ اُولٰٓٮِٕكَ لَهُمۡ مَّغۡفِرَةٌ وَّاَجۡرٌ كَبِيۡرٌ (١١)
Dan jika Kami berikan rahmat Kami kepada manusia, kemudian (rahmat itu) Kami cabut kembali, pastilah dia menjadi putus asa dan tidak berterima kasih. Dan jika Kami berikan kebahagiaan kepadanya setelah ditimpa bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata, Telah hilang bencana itu dariku. Sesungguhnya dia (merasa) sangat gembira dan bangga, kecuali orang-orang yang sabar, dan mengerjakan kebajikan, mereka memperoleh ampunan dan pahala yang besar.

(QS. Hud Ayat 9-11)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More