Hukum Tidak Sengaja Minum Saat Berpuasa, Batalkah?
Rabu, 28 April 2021 - 03:15 WIB
4. Sunnah
Sunnah adalah dianjurkan untuk dilakukan dan ada pahalanya. Dihukumi sunnah, yaitu ketika kita berkumur-kumur di saat berwudhu. Berkumur saat berwudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa asalkan tidak ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Perlu diingat, dalam berkumur-kumur harus sewajarnya dan tidak berlebihan.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dapat diambil kesimpulan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam mulut tanpa sengaja, tidaklah termasuk membatalkan puasa.
Buya Yahya. Foto/dok Al-Bahjah
Sunnah adalah dianjurkan untuk dilakukan dan ada pahalanya. Dihukumi sunnah, yaitu ketika kita berkumur-kumur di saat berwudhu. Berkumur saat berwudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa asalkan tidak ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Perlu diingat, dalam berkumur-kumur harus sewajarnya dan tidak berlebihan.
Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dapat diambil kesimpulan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam mulut tanpa sengaja, tidaklah termasuk membatalkan puasa.
Buya Yahya. Foto/dok Al-Bahjah
(rhs)
Lihat Juga :