Hukum Tidak Sengaja Minum Saat Berpuasa, Batalkah?

Rabu, 28 April 2021 - 03:15 WIB
Mubah adalah sesuatu yang boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan, dan tidak mempengaruhi apa pun dari hukum puasa. Dihukumi mubah, yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Di samping tidak membatalkan puasa, juga bukan merupakan pekerjaan yang makruh. Mencicipi makanan boleh-boleh saja.Bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan, tetapi siapa pun yang memasak, dengan catatan tidak boleh ditelan. Dalam hal ini, dikatakan mubah dan tidak dikatakan makruh karena ada tujuan dan bukan untuk main-main.

4. Sunnah

Sunnah adalah dianjurkan untuk dilakukan dan ada pahalanya. Dihukumi sunnah, yaitu ketika kita berkumur-kumur di saat berwudhu. Berkumur saat berwudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa asalkan tidak ditelan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Perlu diingat, dalam berkumur-kumur harus sewajarnya dan tidak berlebihan.

Demikian penjelasan Buya Yahya tentang hukum memasukkan sesuatu ke dalam mulut. Dapat diambil kesimpulan bahwa sesuatu yang masuk ke dalam mulut tanpa sengaja, tidaklah termasuk membatalkan puasa.





Buya Yahya. Foto/dok Al-Bahjah
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
وَلَوۡ شَآءَ اللّٰهُ لَجَعَلَهُمۡ اُمَّةً وَّاحِدَةً وَّلٰـكِنۡ يُّدۡخِلُ مَنۡ يَّشَآءُ فِىۡ رَحۡمَتِهٖ‌ؕ وَالظّٰلِمُوۡنَ مَا لَهُمۡ مِّنۡ وَّلِىٍّ وَّلَا نَصِيۡرٍ
Dan sekiranya Allah menghendaki niscaya Dia jadikan mereka satu umat, tetapi Dia memasukkan orang-orang yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zhalim tidak ada bagi mereka pelindung dan penolong.

(QS. Asy-Syura Ayat 8)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More