Ini Ketentuan Puasa Bagi yang Bersafar

Sabtu, 01 Mei 2021 - 13:47 WIB
Imam Syaukani berpijak pada dalil ini atas kebolehan musafir membatalkan puasanya setelah niat berpuasa sejak malam. Ulama Mazhab Hanbali membolehkan secara mutlak bagi musafir yang memulai perjalanan sejak siang hari untuk membatalkan puasanya. Asalkan ia telah menempu perjalanan jarak musafir, 89 kilometer. Mereka berpijak pada apa yang berasal dari riwayat Bashrah al-Ghoffari yang membatalkan puasanya saat melakukan perjalanan sejak siang hari. Dan ia berkata bahwa hal itu adalah sunnah Nabi alias rukhsoh yang berhak diambil oleh setiap muslim.

Baca juga: Anggaran Infrastruktur Nasional Tembus Rp6.493 Triliun, Bos LPI: Ambisi Pemerintah Membangun Besar Sekali

Syarat lainnya dari mayoritas ulama selain ulama Mazhab Hanafi adalah perjalanan yang ditempuh merupakan perjalanan yang diperbolehkan. Selain itu, musafir tidak menetap di satu tempat lebih dari empat hari di tengah perjalanan tersebut.

Kesimpulannya, kebolehan tidak berpuasa disyaratkan beberapa hal menurut ulama mayoritas. Syarat-syarat tersebut adalah, pertama, perjalanan di hari pertama dimulai sebelum fajar. Kedua, perjalanan mencapai batas dibolehkannya sholat qashr yaitu 89 kilometer. Ketiga, perjalanan yang dilakukan adalah perjalanan yang diperbolehkan bukan perjalanan yang diharamkan.

Baca juga: Aksi May Day, Buruh dan Mahasiswa Mulai Padati Kawasan Monas dan Patung Kuda

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!