Niat Puasa Ganti Dalam Bahasa Arab, Latin, Beserta Artinya
Selasa, 08 Juni 2021 - 05:00 WIB
Niat puasa ganti atau puasa qadha dibaca ketika usai sahur. Berikut bacaan niat puasa qadha dalam bentuk tulisan bahasa Arab, latin, beserta artinya.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Menjalankan puasa ganti tidak ada bedanya dengan puasa pada bulan Ramadhan. Artinya, dalam mazhab Syafi'i, seseorang tetap wajib membaca niat puasa qadha pada malam harinya sebelum tiba waktu menjelang subuh sebagai awal permulaan puasa yang hendak dilakukan tersebut.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna menyebutkan bahwa, "Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nazar.
Syarat ini berdasar pada hadis Rasulullah, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadis."
Puasa ganti dilakukan seorang muslim yang tidak dapat mengerjakan puasa pada bulan Ramadan dengan penuh karena beberapa halangan. Mereka wajib mengganti (mengqadha) puasa yang ditinggalkan itu pada hari lain di luar Ramadan.
Niat puasa ganti dapat dilafalkan dengan bahasa Arab maupun bahasa Indonesia.
Puasa Ramadan termasuk dalam rukun Islam, dan menjadi kewajiban setiap muslim yang mukallaf. Meskipun demikian, Allah memberikan keringanan (rukhshah) untuk beberapa golongan tidak mengerjakannya.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 185 , Allah berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari keterangan ayat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadan di antaranya adalah orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya.
Terkait perempuan, mereka yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadan, diperintahkan untuk tidak berpuasa. Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).
Sementara itu, ibu hamil dan menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, dapat tidak berpuasa pada Ramadan, kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.
Seperti penjelasan dalam Surah al-Baqarah:185, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan, wajib menggantinya dengan puasa pada waktu lain sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, "Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
Menjalankan puasa ganti tidak ada bedanya dengan puasa pada bulan Ramadhan. Artinya, dalam mazhab Syafi'i, seseorang tetap wajib membaca niat puasa qadha pada malam harinya sebelum tiba waktu menjelang subuh sebagai awal permulaan puasa yang hendak dilakukan tersebut.
Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna menyebutkan bahwa, "Disyaratkan memasang niat di malam hari bagi puasa wajib seperti puasa Ramadhan, puasa qadha, atau puasa nazar.
Syarat ini berdasar pada hadis Rasulullah, ‘Siapa yang tidak memalamkan niat sebelum fajar, maka tiada puasa baginya.’ Karenanya, tidak ada jalan lain kecuali berniat puasa setiap hari berdasar pada redaksi zahir hadis."
Puasa ganti dilakukan seorang muslim yang tidak dapat mengerjakan puasa pada bulan Ramadan dengan penuh karena beberapa halangan. Mereka wajib mengganti (mengqadha) puasa yang ditinggalkan itu pada hari lain di luar Ramadan.
Niat puasa ganti dapat dilafalkan dengan bahasa Arab maupun bahasa Indonesia.
Puasa Ramadan termasuk dalam rukun Islam, dan menjadi kewajiban setiap muslim yang mukallaf. Meskipun demikian, Allah memberikan keringanan (rukhshah) untuk beberapa golongan tidak mengerjakannya.
Dalam surah Al-Baqarah ayat 185 , Allah berfirman:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya, "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Dari keterangan ayat di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa beberapa golongan yang boleh untuk tidak berpuasa Ramadan di antaranya adalah orang yang sakit, orang yang dalam perjalanan, atau orang-orang yang merasa berat untuk menjalankannya.
Terkait perempuan, mereka yang mengalami menstruasi pada hari-hari puasa Ramadan, diperintahkan untuk tidak berpuasa. Dasarnya adalah riwayat dari Aisyah, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).
Sementara itu, ibu hamil dan menyusui, yang khawatir akan kesehatan dirinya, bayi dalam kandungan, bayi yang disusui, atau dirinya dan bayi, dapat tidak berpuasa pada Ramadan, kemudian mengganti puasa pada hari/waktu lain ketika ia sudah tidak hamil/menyusui lagi.
Seperti penjelasan dalam Surah al-Baqarah:185, seseorang yang meninggalkan puasa Ramadan, wajib menggantinya dengan puasa pada waktu lain sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
(mhy)