Berkurban Hukumnya Wajib Bagi yang Mampu, Benarkah Demikian?

Kamis, 01 Juli 2021 - 05:00 WIB
Pendapat kedua menyebutkan bahwa menyembelih hewan kurban (udhiyah) hukumnya wajib bagi tiap muslim yang muqim untuk setiap tahun berulang kewajibannya. Yang berpendapat wajib adalah Mazhab Abu Hanifah. Selain itu juga ada Rabi'ah, Al-Laits bin Saad, Al-Auza'ie, At-Tsauri dan salah satu pendapat dari Mazhab Maliki.

Dalil yang mereka kemukakan adalah ijtahad dari firman Allah:

فَصَل لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkorbanlah." (QS. Al-Kautsar : 2)

Menurut mereka, ayat ini berbentuk 'amr atau perintah. Dan pada dasarnya setiap perintah itu hukumnya wajib untuk dikerjakan. Selain itu juga ada sabda Rasulullah SAW berikut:

مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

"Dari Abi Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih kurban, janganlah mendekati tempat sholat kami". (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).

Hadis ini melarang orang Islam yang tidak menyembelih udhiyah untuk tidak mendekati masjid atau tempat sholat. Seolah-olah orang itu bukan muslim atau munafik.

3. Sunnah 'Ain dan Kifayah

Istilah Sunnah 'Ain dan Kiyafah mungkin agak asing di telinga kita. Biasanya kita mengenal istilah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Lalu, siapa yang berpendapat demikian dan apa maksudnya?

Mazhab Syafi'iyah berpendapat bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya Sunnah Ain untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan Sunnah kifayah untuk sebuah keluarga.

Sunnah 'Ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya, tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per orang bukan untuk sunnah untuk bersama-sama. Minimal setiap orang muslim disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji.

Sedangkan yang dimaksud dengan Sunnah Kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing.

Dalil yang mereka kemukakan adalah hadits Nabi berikut:

كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ r فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ

"Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, aku mendengar beliau bersabda, "Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmizy)

4. Berubah dari Sunnah Menjadi Wajib

Di mata para ulama yang punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunnah, hukumnya berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.

Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunnah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan.

Nadzar untuk menyembelih hewan udhiyah membuat hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib. Baik dengan menyebutkan hewannya yang sudah ditentukan, atau tanpa menyebutkan hewan tertentu.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat.  (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang.  (2) Wanita-wanita berpakaian tetapi (seperti) bertelanjang (pakaiannya terlalu minim, tipis, ketat, atau sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.

(HR. Muslim No. 3971)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More