Keutamaan Antara Mendahulukan Nafkah ke Istri Atau Orang Tua?
Kamis, 15 Juli 2021 - 09:08 WIB
ilustrasi. Foto istimewa
Setiap suami memiliki kewajiban nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia juga berkewajiban menafkahi orang tuanya jika kedua orangtuanya miskin; tidak punya harta dan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya. Namun, setelah menikah, seorang lelaki harus bisa bersikap adil dan bijak terhadap istrinya dan terhadap orangtuanya. Tidak melalaikan hak-hak istrinya, dan tidak melalaikan bakti kepada orang tuanya.
Baca juga: Pertama Kalinya, Pengarahan Keamanan Haji Dilakukan Tentara Perempuan
Tidak bersikap dzalim kepada salah satu pihak. Masing-masing memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil sesuai ketentuan syariat . Lantas, apakah nafkah ke istri lebih didahulukan daripada nafkah ke orang tua? Intinya adalah jangan lupakan kewajiban kepada istri, namun juga jangan lupa berbakti kepada orang tua.
Ibnul Mundzir rahimahullah (wafat 319 H) berkata: "Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan."
Baca juga: Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari
Beliau mendasarkannya kepada firman Allah Ta'ala,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15)
Di antaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang. Artinya, seseorang suami juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istri.
Baca juga: Agar Doa Segera Terkabul, Ini Tipsnya!
Surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : ,“Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah : ayat 233).
Baca juga: Pertama Kalinya, Pengarahan Keamanan Haji Dilakukan Tentara Perempuan
Tidak bersikap dzalim kepada salah satu pihak. Masing-masing memiliki hak yang harus dipenuhi secara adil sesuai ketentuan syariat . Lantas, apakah nafkah ke istri lebih didahulukan daripada nafkah ke orang tua? Intinya adalah jangan lupakan kewajiban kepada istri, namun juga jangan lupa berbakti kepada orang tua.
Ibnul Mundzir rahimahullah (wafat 319 H) berkata: "Para ulama sepakat, menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan."
Baca juga: Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari
Beliau mendasarkannya kepada firman Allah Ta'ala,
وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا
"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik." (QS. Luqman: 15)
Di antaranya melalui nafkah dan pemberian yang membuat mereka senang. Artinya, seseorang suami juga diperintahkan untuk memperlakukan secara baik istri.
Baca juga: Agar Doa Segera Terkabul, Ini Tipsnya!
Surat Al-Baqarah ayat 233 mengamanahkan seseorang untuk memberikan makanan dan pakaian yang layak sebagai bentuk nafkah kepada istrinya.
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya : ,“Kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada istri dengan cara yang baik." (QS. Al-Baqarah : ayat 233).
Lihat Juga :