Oral Seks Hubungan Suami-Istri: Haram Apa Mubah?

Jum'at, 10 September 2021 - 16:18 WIB
Ulama yang membolehkan oral seks suami-istri memberi nasehat hendaknya tetap menjaga etika dan norma. (Ilustrasi/Ist)
ADA beberapa pendapat tentang hukum oral seks suami-istri. Pendapat yang mu’tabar (diakui) di antara para ulama adalah boleh atau mubah, sebagian lagi mengharamkan.

Ulama yang mengharamkan oral seks di antaranya Syaikh Al-Albani, Syaikh Bin Baz, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, dan Syaikh Masyhur Al-Salman.

Mereka mengharamkan dengan dalih karena dianggap menyerupai hewan. Mulut adalah tempat yang bersih dan mulia seperti tempat makan, tempat berzikir, dan berkata-kata yang baik.



Sedangkan ulama yang berpendapat boleh/mubah menyandarkan dengan beberapa alasan.

Pertama, istri dimisalkan tempat sebagai bercocok tanam, suami bebas menikmati istri, asalkan bukan di duburnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ


Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” ( QS. Al-Baqarah: 223 ).

Kedua, hadis Nabi SAW yang bersifat umum. Dalam hadis tersebut menyatakan boleh menikmati istri dengan cara apapun, kecuali jimak pada saat haid. Rasulullah SAW bersabda,

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ


Lakukanlah segala sesuatu kecuali menjimak kemaluan (yang lagi haid)” (HR Muslim no. 302).

Hal ini bisa saja menunjukkan bolehnya oral seks ketika istri sedang haid.

Ketiga, bersandar pada pendapat Imam Asy Syafi’i yang mengatakan: “Kami tidak mewajibkan mandi janabah (mandi wajib) kecuali apabila ia memasukkan zakarnya ke kemaluan istrinya atau duburnya. Adapun mulut (istrinya) dan bagian tubuh istrinya yang lainnya, maka tidak mewajibkan mandi janabah, jika tidak mengeluarkan air mani.” (Al-Umm, 2: 81)



Keempat, sebagian ulama membolehkan mencium kemaluan istri, yaitu menghisap biji kemaluan wanita. Demikian juga dengan istri, maka boleh sebaliknya.

Seorang ulama mazhab Syafi’i , yaitu Al-Maliaariy Al-Fananiy Rahimahullah berkata, “Boleh bagi seorang suami menikmati istrinya dengan berbagai cara kecuali lingkaran duburnya, bahkan (boleh menikmati istrinya) meskipun mengisap kiltorisnya” (Fathul Mu’in bi Syarh Qurratil ‘Ain, hal. 482).

Kelima, sebagian ulama juga membolehkan menghisap dan mencium apabila sebelum mulai jimak, karena belum keluar madzi dan belum bercampur dengan cairan farji. Boleh dilakukan dengan cara membersihkan dahulu dari madzi yang keluar.

Dalam fatwa Asy-Syabakah Islamiyyah disebutkan bahwa bolehnya mencium farji sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak, “Ulama Hanabilah membolehkan mencium farji istri sebelum jimak dan makruh hukumnya setelah jimak.” (Fatwa no. 50708)

Kecuali yang Dilarang oleh Syara’

Jadi, seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus.
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Qatadah dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: Tidak ada sikap lalai ketika tidur, akan tetapi kelalaian itu hanya ada ketika terjaga, yaitu mengakhirkan shalat hingga datang waktu shalat yang lain.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 373)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More