Waspadai Bahaya Ruqyah yang Tidak Syar'i

Rabu, 15 September 2021 - 13:45 WIB
3. Mengarah ke perbuatan syirik

Ruqyah yang mengandung kemusyrikan adalah salah satu dari jenis ruqyah yang dilarang dalam Islam. Biasanya, sang peruqyah ketika akan melakukan pengobatan, mengajukan syarat-syarat tertentu, seperti menyembelih hewan untuk jin dan lain sebagainya.

Perbuatan syirik seperti ini jelas dilarang dalam Islam dan dosanya tidak diampuni. Dalam surat An Nisaa’ ayat 116 Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya”. (QS. An-Nisaa’ : 116)

4. Akan menimbulkan penyakit baru

Tak bisa dipungkiri ada peruqyah yang mengobati orang yang terkena gangguan jin atau sihir lainnya, justru menggunakan metode ruqyah yang mengandung sihir yakni memanggil jin yang bertujuan untuk mengeluarkan jin yang ada dalam tubuh di penderita. Mengeluarkan jin dengan memanggil jin sesungguhnya memberikan peluang bagi setan jin untuk menguasai kesadaran si penderita. Dan, ruqyah semacam ini justru dapat menimbulkan penyakit baru.



Wallahu A’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
cover top ayah
قَالَتۡ يٰۤاَيُّهَا الۡمَلَؤُا اِنِّىۡۤ اُلۡقِىَ اِلَىَّ كِتٰبٌ كَرِيۡمٌ (٢٩) اِنَّهٗ مِنۡ سُلَيۡمٰنَ وَاِنَّهٗ بِسۡمِ اللّٰهِ الرَّحۡمٰنِ الرَّحِيۡمِۙ (٣٠) اَلَّا تَعۡلُوۡا عَلَىَّ وَاۡتُوۡنِىۡ مُسۡلِمِيۡنَ (٣١)
Dia (Balqis) berkata, Wahai para pembesar! Sesungguhnya telah disampaikan kepadaku sebuah surat yang mulia. Sesungguhnya surat itu dari Sulaiman yang isinya, Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, janganlah engkau berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri.

(QS. An-Naml Ayat 29-31)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More