Pengganti Mandi Junub Boleh Tayamum, Begini Tata Caranya
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:02 WIB
وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( QS An-Nisa: 29 )
Mendengar jawaban itu, Rasulullah tertawa dan tidak mengatakan sesuatupun (HR Abu Daud).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, hadis ini menunjukan kebolehan bagi orang yang memperkirakan penggunaan air dapat menyebabkan bahaya baginya, baik karena dingin atau alasan lain. Kemudian dibolehkan juga bagi orang tayamum tersebut menjadi imam sholat bagi orang yang berwudhu.
Baca juga: Masih Junub di Waktu Subuh, Bagaimana Hukum Puasanya?
Tidak Mengangkat Hadats
Menurut Ahmad Sarwat dalam Tayammum: Tidak Mengangkat Hadats, Hanya Membolehkan Shalat (2018: 25-34), sejumlah keadaan yang membolehkan untuk bertayamum adalah sebagai berikut.
Pertama, tayamum boleh dilakukan ketika tidak ada air. Namun, ketiadaan air itu harus dipastikan terlebih dahulu dengan cara mengusahakannya. Hal tersebut dilakukan dengan cara mencari atau membelinya.
Kedua, jika seseorang sakit, dan menurut dokter, menyentuh air bisa membuat penyakitnya makin parah. Dalam keadaan seperti ini, seorang muslim atau muslimah diperbolehkan bertayamum.
Ketiga, ketika suhu air sangat dingin. Di wilayah tertentu, musim dingin bisa menjadi masalah dan membuat aktivitas berwudu tidak mungkin dilakukan karena suhu air terlampau rendah. Pada saat seperti ini, tayamum diperbolehkan.
Keempat, air tidak terjangkau. Kondisi ini sebenarnya bukan tidak ada air. Air ada, tapi tidak bisa dimanfaatkan, serta ada risiko lain yang menghalangi sehingga memperoleh atau menggunakan air dapat membahayakan diri. Misalnya, ada kewajiban menjaga barang dan jika beranjak menuju sumber air, berisiko kehilangan harta, nyawa dan lain sebagainya.
Kelima, air tidak cukup. Dalam kondisi ini, sebenarnya ada air, namun jumlahnya tidak mencukupi. Sebab, ada kepentingan lain yang lebih harus didahulukan ketimbang berwudu atau mandi junub.Misalnya, sebagai persediaan minum.
Lihat Juga :