Hukum Puasa Pada Hari Jumat Beserta Dalil-dalilnya
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:51 WIB
Hadis ini menjadi dalil, makruhnya mengkhususkan hari Jumat untuk puasa. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan pengecualian, itu boleh jika bertepatan dengan rangkaian puasa seseorang.
Baca juga: Bersuci Setelah Haid, Begini Tahapan dan Tata Cara Melakukannya
Perbedaan Soal Kemakruhan
Namun demikian, ternyata sebagian ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Dikutip dari NU Online, perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:
Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.
Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa hari Jumat. Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya; ada pula yang mengatakan puasa dimakruhkan karena hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah.
Ini disamakan dengan wukuf di Arafah; ada juga yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.
Baca juga: Anjuran Bertaubat Sebelum Tidur, Karena Kematian Selalu Datang Tak Terduga
Wallahu A‘lam.
Baca juga: Bersuci Setelah Haid, Begini Tahapan dan Tata Cara Melakukannya
Perbedaan Soal Kemakruhan
Namun demikian, ternyata sebagian ulama masih berbeda pendapat terkait kemakruhan puasa hari Jumat. Dikutip dari NU Online, perbedaan ulama ini dijelaskan oleh Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Nurul Lum’ah fi Khashaishil Jum’ah. Dalam kitab ini, Imam An-Nawawi, sebagaimana dikutip As-Suyuthi, menjelaskan:
الصحيح من مذهبنا وبه قطع الجمهور كراهة صوم الجمعة منفردا، وفي وجه أنه لا يكره إلا لمن لو صامه منعه من العبادة وأضعفه
Artinya, “Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah.”
Berdasarkan pendapat di atas, jumhur ulama mengatakan makruh puasa hari Jumat bila tidak dibarengi puasa hari Kamis atau hari Sabtu. Ada juga pendapat yang mengatakan puasa tidak makruh kecuali bagi orang yang fisiknya lemah dan dikhawatirkan puasa membuatnya malas ibadah.
Selain perbedaan dalil, perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum puasa hari Jumat disebabkan oleh perbedaan mereka dalam memahami larangan puasa hari Jumat. Ada yang mengatakan puasa dimakruhkan pada hari itu karena hari raya; ada pula yang mengatakan puasa dimakruhkan karena hari Jum’at dianjurkan memperbanyak ibadah.
Ini disamakan dengan wukuf di Arafah; ada juga yang mengatakan puasa dimakruhkan karena untuk berbeda dengan kaum Yahudi. Orang Yahudi puasa pada hari raya mereka, sementara umat Islam dianjurkan untuk tidak puasa pada hari raya.
Baca juga: Anjuran Bertaubat Sebelum Tidur, Karena Kematian Selalu Datang Tak Terduga
Wallahu A‘lam.
(wid)
Lihat Juga :