Hukum Tukar Foto Saat Taaruf dalam Pandangan Islam

Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:13 WIB
"Rupanya pada titik inilah kita mengalami kelemahan. Termasuk para orangtua. Melepas sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan saja, baik di rumah atau di luar rumah tentu bukan cara yang dibenarkan agama," terang Ustaz Sarwat.

Sebab khalwat itu tetap haram, apapun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada kita ubah seenaknya.

Semoga penjelasan ini dapat memberi pencerahan bagi kaum muslimin dan muslimah, terutama bagi mereka yang hendak menikah agar menjaga diri dengan cara yang makruf.

(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
رَبَّنَا لَا تُزِغۡ قُلُوۡبَنَا بَعۡدَ اِذۡ هَدَيۡتَنَا وَهَبۡ لَنَا مِنۡ لَّدُنۡكَ رَحۡمَةً ‌ ۚ اِنَّكَ اَنۡتَ الۡوَهَّابُ
Mereka berdoa, Ya Tuhan kami, janganlah Engkau condongkan hati kami kepada kesesatan setelah Engkau berikan petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu, sesungguhnya Engkau Maha Pemberi.

(QS. Ali 'Imran Ayat 8)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More