Hukum Tukar Foto Saat Taaruf dalam Pandangan Islam
Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:13 WIB
"Rupanya pada titik inilah kita mengalami kelemahan. Termasuk para orangtua. Melepas sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan saja, baik di rumah atau di luar rumah tentu bukan cara yang dibenarkan agama," terang Ustaz Sarwat.
Sebab khalwat itu tetap haram, apapun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada kita ubah seenaknya.
Semoga penjelasan ini dapat memberi pencerahan bagi kaum muslimin dan muslimah, terutama bagi mereka yang hendak menikah agar menjaga diri dengan cara yang makruf.
Sebab khalwat itu tetap haram, apapun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada kita ubah seenaknya.
Semoga penjelasan ini dapat memberi pencerahan bagi kaum muslimin dan muslimah, terutama bagi mereka yang hendak menikah agar menjaga diri dengan cara yang makruf.
(rhs)
Lihat Juga :