Hukum Tukar Foto Saat Taaruf dalam Pandangan Islam

Selasa, 19 Oktober 2021 - 23:13 WIB
Maka proses saling kenal dan saling 'melihat' terlebih dahulu merupakan bagian dari ajaran Islam. Tinggal yang jadi masalah adalah bagaimana teknis yang dibenarkan untuk bisa saling melihat? Bagaimana pendekatan yang sesuai agama tentang saling menjajaki? Bagaimana sikap dan sopan santun syariah terntang saling berpacaran?

"Rupanya pada titik inilah kita mengalami kelemahan. Termasuk para orangtua. Melepas sepasang calon pengantin untuk berbicara berduaan saja, baik di rumah atau di luar rumah tentu bukan cara yang dibenarkan agama," terang Ustaz Sarwat.

Sebab khalwat itu tetap haram, apapun alasannya. Dan Islam telah menetapkan keharamannya sejak 14 abad yang lalu. Sampai kiamat datang pun akan tetap haram.Tidak bisa kita beralasan bahwa zaman sudah berubah, lalu hukum yang telah ada kita ubah seenaknya.

Semoga penjelasan ini dapat memberi pencerahan bagi kaum muslimin dan muslimah, terutama bagi mereka yang hendak menikah agar menjaga diri dengan cara yang makruf.

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(rhs)
Halaman :
cover top ayah
هٰۤاَنۡتُمۡ هٰٓؤُلَۤاءِ جَادَلۡـتُمۡ عَنۡهُمۡ فِى الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا فَمَنۡ يُّجَادِلُ اللّٰهَ عَنۡهُمۡ يَوۡمَ الۡقِيٰمَةِ اَمۡ مَّنۡ يَّكُوۡنُ عَلَيۡهِمۡ وَكِيۡلًا
Itulah kamu! Kamu berdebat untuk membela mereka dalam kehidupan dunia ini, tetapi siapa yang akan menentang Allah untuk membela mereka pada hari Kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap azab Allah)?

(QS. An-Nisa Ayat 109)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More