Masih Adakah Kewajiban Istri Bila Ditinggal Suami Meninggal?

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:21 WIB
“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”. (At-Talaq:4).

Juga didasarkan pada hadis dari Subaiah al-Aslamiyah bahwa ia melahirkan anaknya ½ bulan selepas suaminya wafat, kemudian Rasul sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Engkau telah halal, menikahlah sesuka yang engkau mau” (HR. An-Nasai).

Masa lahiran adalah masa habisnya iddah perempuan yang hamil, setelahnya boleh baginya menikah dengan lelaki lain.

Baca juga: Berduaan Bukan Mahramnya, Bentuk Kemungkaran yang Berbahaya dan Sering Diremehkan Wanita

B. Melakukan ihdad

Ihdad ialah perempuan tersebut meninggalkan memakai wewangian di masa iddah, meninggalkan berhias dengan berbagai ragamnya, seperti memakai celak, mengenakkan perhiasan, dan semisalnya, ini disebutkan dalam had:

لا يَحِلُّ لامرأةٍ تُؤمِنُ باللهِ واليَومِ الآخِرِ تُحِدُّ على مَيِّتٍ فَوقَ ثلاثٍ إلَّا على زَوجٍ أربَعةَ أشهُرٍ وعَشرًا


“Tidak diperbolehkan bagi perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir untuk melakukan ihdad atas wafatnya mayyit melebihi 3 hari, kecuali jika ia lakukan atas kepergian suami, dia berihdad selama 4 bulan 10 hari”. (HR. Bukhari)

Perempuan yang sedang berihdad juga menetap di dalam rumahnya, tidak keluar dari rumah kecuali untuk kebutuhan yang mendesak, seperti berobat ke dokter, membeli kebutuhan pokok dan semisalnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!