Masih Adakah Kewajiban Istri Bila Ditinggal Suami Meninggal?
Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:21 WIB
Perempuan yang sedang berihdad juga menetap di dalam rumahnya, tidak keluar dari rumah kecuali untuk kebutuhan yang mendesak, seperti berobat ke dokter, membeli kebutuhan pokok dan semisalnya.
2. Hak umum antara istri dan suami yang sebab intinya adalah karena sama-sama memeluk agama Islam, hak seperti ini contohnya adalah hak untuk didoakan, atau dimintakan ampun (istighfar).
Allah Ta'ala berfirman:
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. (Al-Hasyr:10).
Jika ayat ini berlaku bagi keumuman kaum muslimin, maka pemberlakuan ayat ini untuk istri bersama dengan al-marhum suaminya tentu lebih ditekankan, karena hubungan mereka tak hanya sebatas bubungan saudara se-Islam dan se-iman, tetapi ada ikatan yang lebih dari itu. "Mungkin itu beberapa kewajiban yang bisa ditunaikan dan dilakukan istri selepas wafatnya suami,"pungkas Ustadz Setiawan.
Wallahu A’lam.
2. Hak umum antara istri dan suami yang sebab intinya adalah karena sama-sama memeluk agama Islam, hak seperti ini contohnya adalah hak untuk didoakan, atau dimintakan ampun (istighfar).
Allah Ta'ala berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: “Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang”. (Al-Hasyr:10).
Jika ayat ini berlaku bagi keumuman kaum muslimin, maka pemberlakuan ayat ini untuk istri bersama dengan al-marhum suaminya tentu lebih ditekankan, karena hubungan mereka tak hanya sebatas bubungan saudara se-Islam dan se-iman, tetapi ada ikatan yang lebih dari itu. "Mungkin itu beberapa kewajiban yang bisa ditunaikan dan dilakukan istri selepas wafatnya suami,"pungkas Ustadz Setiawan.
Wallahu A’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)