Kewajiban Menuntut Ilmu bagi Muslimah, di Luar atau di Rumah?

Senin, 22 November 2021 - 13:52 WIB
“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim : 1341)

Kemudian tidak ikhtilath atau bercampur baur antara lelaki dengan wanita dengan tanpa ada penyekat yang memisahkan mereka. Dan aturan aturan syariat lainnya yang harus diperhatikan dan dijaga oleh para penuntut ilmu wanita secara khusus dalam hal ini.



Wallahu a’lam.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
Hadits of The Day
Aisyah radliallahu 'anha berkata, Janganlah kamu meninggalkan shalat malam (qiyamul lail), karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak pernah meninggalkannya, bahkan apabila beliau sedang sakit atau kepayahan, beliau shalat dengan duduk.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 1112)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More