Bacaan Ijab Kabul Nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia
Selasa, 30 November 2021 - 15:34 WIB
Bacaan (lafaz) ijab kabul nikah dalam Bahasa Arab dan Indonesia penting diketahui bagi yang hendak melangsungkan pernikahan. Untuk diketahui, muslim Indonesia kerap menggunakan 2 bahasa yakni bahasa Arab dan bahasa Indonesia.
Ijab dan kabul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan Kabul/Qobul atau diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi.
Sedangkan syarat sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Dalam satu Hadis riwayat Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya."
Ijab dan kabul termasuk rukun nikah dan diucapkan saat akad. Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan. Sedangkan Kabul/Qobul atau diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi.
Sedangkan syarat sah Nikah di antaranya: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.
Dalam satu Hadis riwayat Imam Al-Baihaqi, Nabi bersabda: "Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada setengah sisanya."
(rhs)