Daftar Bisnis yang Diberantas oleh Islam, Seni Ini Salah Satunya
Selasa, 04 Januari 2022 - 16:13 WIB
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Said bin Abul Hasan, ia berkata: Saya pernah di tempat Ibnu Abbas, kemudian tiba-tiba ada seorang laki-laki datang menanyakan: Hai Ibnu Abbas! Saya adalah seorang laki-laki yang standar hidupku (maisyahku) dari hasil pekerjaan tanganku, yaitu saya membuat gambar-gambar ini! Maka jawab Ibnu Abbas:
Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh."
Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa." (Riwayat Bukhari).
Hanya saja, Al-Qardhawi mengatakan adapun menggambar dalam papan dan fotografi pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak mendekati jiwa syariat, tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh.
Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.
Perusahaan Miras
Al-Qardhawi menjelaskan Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah.
"Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat," katanya.
Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram.
Saya tidak akan menjawabmu kecuali menurut apa yang pernah saya dengar dari Rasulullah SAW, bahwa beliau bersabda: "Barangsiapa menggambar suatu gambar, maka nanti Allah menyiksa dia, sehingga dia dapat meniupkan roh padanya, sedangkan dia selamanya tidak akan dapat meniupkan roh."
Setelah mendengar jawaban Ibnu Abbas tersebut, orang laki-laki itu naik pitam. Maka Ibnu Abbas pun kemudian menjawab: "Celaka engkau! Kalau kamu masih tetap saja mau membuat, maka buatlah pohon dan setiap yang tidak bernyawa." (Riwayat Bukhari).
Hanya saja, Al-Qardhawi mengatakan adapun menggambar dalam papan dan fotografi pada prinsipnya menurut pendapat yang paling banyak mendekati jiwa syariat, tentang masalah tersebut, hukumnya mubah, atau paling banyak berderajat makruh.
Ini tidak termasuk subjek foto itu sendiri yang ada pula diharamkan oleh Islam, misalnya ditampakkannya bagian-bagian anggota perempuan yang banyak menimbulkan fitnah, melukis laki-laki mencium wanita dan sebagainya. Dan yang seperti ini ialah gambar-gambar yang diagung-agungkan dan dikuduskan, misalnya: gambar Malaikat, Nabi dan sebagainya.
Perusahaan Miras
Al-Qardhawi menjelaskan Islam mengharamkan setiap persekutuan dalam hal arak, baik yang membuatnya, membagikannya ataupun meminumnya. Siapa saja yang mengerjakan hal tersebut akan beroleh laknat melalui lidah Rasulullah.
"Narkotik baik yang terbuat dari hasyisy (ganja), candu ataupun lainnya sama dengan minuman yang memabukkan tentang haramnya dipergunakan, dibagi dan dibuat," katanya.
Islam juga menentang keras terhadap setiap muslim yang bekerja pada suatu perusahaan atau mata-pencaharian yang ada hubungannya dengan sesuatu yang haram atau melalui perkara yang haram.
(mhy)