Kisah Fuqaha Dikalahkan Ulama Ahli Nahwu Tentang Persoalan Fiqih

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:03 WIB
Dai ahli Fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan Sumut, Ustaz Hamdan Nasution Attantisy. Foto/Ist
Ustaz Hamdan Nasution Attantisy

Dai Ahli Fiqih,

Pengajar di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan

Berikut kisah dua ulama yang terlibat dialog ketika membahas disiplin ilmu. Cerita ini mengajarkan kita betapa pentingnya mempelajrai ilmu Nahwu.

Ilmu Nahwu adalah dasar dari tata bahasa Arab untuk mengetahui kedudukan kata dalam kalimat dan bentuk huruf/harakat terakhir dari suatu kata.



Dikisahkan, seorang Fuqaha (ulama Ahli Fiqih) bernama Imam Abu Yusuf bertemu dengan Ulama Ahli Nahwu, Imam Al-Kisa'i. Keduanya terlibat dialog.

Imam Al-Kisa'i menyampaikan ungkapan:

من تبحر فى علم اهتدى به إلى سائر العلوم

"Siapa yang mendalami suatu ilmu (khususnya Nahwu), maka ia akan mudah memahami semua disiplin ilmu."

Ketika Al-Kisa'i menyampaikan ungkapan itu, lantas Abu Yusuf (Ahli fiqih) bertanya kepada Al-Kisa'i:

"Wahai Al-Kisa'i, engkau adalah imam dalam ilmu Nahwu dan adab, apakah engkau mampu menjawab persoalan di bidang Fiqih?

Imam Al-Kisa'i yang juga imamnya penduduk Kufah menjawab: "Tanyalah sesukamu".

Maka Abu Yusuf melemparkan pertanyaan:

1. Jikalau seseorang Sujud Sahwi tiga kali sujud sebab lupa, apakah ia dianjurkan Sujud Sahwi lagi?

Imam Al-Kisa'i menjawab: "Tidak!"Sebab yang sudah ditashghirkan, tidak bisa di tashghirkan lagi. Artinya, tidak perlu menambah dua kali Sujud lagi (sujud sahwi) untuk yang kedua kali. Seperti contoh dalam ilmu Nahwu: Lafadz "'Umair" adalah tashghir dari lafadz "Umar".

Maka ia tidak bisa ditasghirkan lagi untuk yang kedua kalinya. Maksudnya tidak ada lagi penambahan huruf yang lain setelah menambah huruf tashghir.

Kemudian Al-Kisa'i bertanya: "Wahai Abu Yusuf, jika seorang suami berkata kepada istrinya:

إن دخلت الدار فأنت طالق

"Kapankah jatuhnya thalaq si istri?" tanya Al-Kisa'i.

Maka Abu Yusuf menjawab: "Waktu istri masuk rumah."

Al-Kisa'i menyambung pertanyaan: "Wahai Abu Yusuf, jika suami berkata:

أن دخلت الدار فأنت طالق

"Maka kapankah jatuhnya tholaq si istri?"

Abu Yusuf menjawab: "Sama seperti tadi, saat masuk rumah juga."

Imam Al-Kisa'i pun berkata: "Engkau salah wahai Abu Yusuf, justru tholaq itu jatuh seketika itu juga (saat dia mengatakan ucapan itu, bukan saat masuk rumah).

Alasannya: أن adalah huruf istiqbal, masuk kepada Fi'il Madhi.

Jika أن + فعل ماض ( إستقبال + ماض ) = حال

An menyatu dengan Fi'il Madhi, maka jadilah maknanya "Hal".

Demikian dialog dua imam yang menguasai dua disiplin ilmu berbeda. Ulama Fiqih dikalahkan oleh ulama Nahwu tentang persoalan Fiqih. Pentingnya mempelajari ilmu Nahwu untuk menjawab semua persoalan fiqih.

(rhs)
Follow
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اجۡتَنِبُوۡا كَثِيۡرًا مِّنَ الظَّنِّ اِنَّ بَعۡضَ الظَّنِّ اِثۡمٌ‌ۖ وَّلَا تَجَسَّسُوۡا وَلَا يَغۡتَبْ بَّعۡضُكُمۡ بَعۡضًا‌ ؕ اَ يُحِبُّ اَحَدُكُمۡ اَنۡ يَّاۡكُلَ لَحۡمَ اَخِيۡهِ مَيۡتًا فَكَرِهۡتُمُوۡهُ‌ ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ‌ ؕ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيۡمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

(QS. Al-Hujurat Ayat 12)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More