Cara Menabung untuk Kurban Sesuai Syariat
Selasa, 25 Januari 2022 - 16:00 WIB
Ketika kita telah bersiap untuk berqurban sejak sekarang atau bahkan kita sudah merencanakan untuk membeli hewan qurban, salah satu caranya dengan menabung terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban tersebut. Foto ilustrasi/istimewa
Kurban yang dilaksanakan pada setiap perayaan Idul Adha merupakan syiar agama dan simbol ketakwaan dan kecintaan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Namun bagi sebagian kalangan, mengeluarkan dana untuk kurban tentunya tidak mudah. Maka dari itu, menabung kurban menjadi alternatif yang bisa kita lakukan untuk mewujudkan ibadah ini.
Bolehkah menabung untuk kurban ini dan bagaimana caranya? Tabungan untuk kurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah kurban . Hukum asal pada wasilah (sarana) adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh as sa’di, ulama ahli fikih.
Baca juga: Berikut Dalil Hukum Kurban Adalah Sunnah Muakkad bagi yang Mampu
Dalam kaidah fiqih disebutkan; al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala. Jadi, tabungan kurban itu hukumnya boleh.
Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih kurban. Allah Ta'ala berfirman,
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih kurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Mengutip pendapat Ustadz Ammi Nur Baits, berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika Idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berkurban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bolehkah menabung untuk kurban ini dan bagaimana caranya? Tabungan untuk kurban merupakan sarana dalam mewujudkan suatu ibadah kurban . Hukum asal pada wasilah (sarana) adalah mubah (boleh), selama tidak ada dalil yang melarang. Hal tersebut dijelaskan oleh Syaikh as sa’di, ulama ahli fikih.
Baca juga: Berikut Dalil Hukum Kurban Adalah Sunnah Muakkad bagi yang Mampu
Dalam kaidah fiqih disebutkan; al wasaail laha ahkamul maqashid (wasilah/sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan) yakni jika tujuannya baik maka sarana harus baik dan melalui sarana tersebut maka orang yang melakukannya, akan mendapatkan pahala. Jadi, tabungan kurban itu hukumnya boleh.
Untuk itulah, sebagai wujud rasa syukur akan janji surga, Allah perintahkan kaum muslimin untuk shalat dan menyembelih kurban. Allah Ta'ala berfirman,
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Aku telah memberikan kepadamu telaga al-Kautsar. Karena itu kerjakanlah shalat karena Tuhanmu dan sembelihlah qurban.” (QS. al-Kautsar: 1 – 2).
Menurut 3 ulama tafsir zaman tabiin, Qatadah, Atha’, dan Ikrimah – ahli tafsir murid Ibnu Abbas –, makna perintah shalat dalam ayat itu adalah shalat id, dan perintah menyembelih adalah menyembelih kurban. (Tafsir al-Qurthubi, 20/218).
Mengutip pendapat Ustadz Ammi Nur Baits, berdasarkan tafsir di atas, kesempatan bagi kita untuk bisa menjalankan perintah dalam ayat ini hanyalah ketika Idul adha. Karena itulah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menekankan agar umatnya selalu berkurban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Lihat Juga :