Wasiat Dorce Agar Jenazahnya Diperlakukan sebagai Perempuan, Begini Menurut Hukum Islam
Minggu, 30 Januari 2022 - 06:28 WIB
- Lapisan terakhir adalah kain penutup seluruh bagian badan.
Sedangkan jenazah perempuan lima lembar kain dengan detail sebagai berikut:
- Lapisan terdalam yaitu kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut.
- Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung, yaitu kain yang menutup bahu sampai kaki. Batas minimalnya sampai paha.
- Lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan.
Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, sholat dan doa jenazah laki-laki dan perempuan pun berbeda.
Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Waria, Begini Kisahnya
Istilah Transgender
Dalam hukum Islam, istilah transgender paling dekat disebut sebagai al-mukhannath (laki-laki yang menyerupai feminitas) atau al-mutarajjil (perempuan yang menyerupai maskulinitas).
Para ahli bahasa mengatakan arti al-mukhannath adalah kelompok yang menyerupai seorang wanita dalam tindakan, kata-kata dan gerak tubuh. Kadang-kadang terjadi secara alami (tidak diciptakan) tetapi kadang-kadang terjadi dengan sengaja (diciptakan). (Lihat: Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim, 14/163).
Berdasarkan pengertian tersebut, al-mukhannath terbagi menjadi dua, yaitu ciri-ciri yang lahir secara alamiah dan diciptakan. Jika sifat perempuan dalam diri laki-laki lahir atau lahir secara wajar, maka perbuatan itu tidak berdosa. Sedangkan dosanya adalah jika ciri-ciri tersebut diciptakan dengan sengaja. (Lihat: ‘Umdah al-Qari, 8/403).
Dengan demikian, berdasarkan pengertian transgender dan al-mukhannath, seorang individu tetap dengan jenis kelamin aslinya, hanya penampilannya yang menunjukkan lawan jenis. Oleh karena itu cara memandikan jenazah transgender, sesuai dengan kelamin awal.
Seorang laki-laki tetaplah seorang laki-laki meskipun ia bertingkah laku seperti seorang perempuan. Semua hukum yang berlaku padanya juga sesuai dengan jenis kelamin pria tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Syaikh al-Syarwani: “Jika seorang laki-laki bertingkah laku seperti perempuan atau sebaliknya, (jika seorang laki-laki menyentuhnya) tidak membatalkan wudhunya pada masalah pertama (laki-laki berwatak perempuan) dan membatalkan wudhunya pada masalah kedua (perempuan berwatak laki-laki) karena dipastikan tidak ada perubahan realitas tetapi yang berubah hanyalah penampakannya, yaitu berubah dari satu penampakan ke bentuk penampakan lainnya. (Lihat: Hawasyi al-Syarwani, 1/137).
Baca juga: Madrasah Pertama untuk Transgender Muslim Dibuka di Bangladesh
Sebuah Kisah
Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin ketika menjelaskan keutamaan khauf (takut) dan raja (harap) menyampaikan kisah yang menyentuh tentang jenazah waria yang ditelantarkan. Berikut kisahnya:
Abdul Wahhab bin Abdul Hamid Ats-Tsaqafi bercerita, suatu hari ia melihat tiga orang laki-laki dan seorang perempuan tua. Mereka berempat sedang mengusung jenazah dalam sebuah keranda. Mereka mengantarkan jenazah tanpa disertai orang lain.
Sedangkan jenazah perempuan lima lembar kain dengan detail sebagai berikut:
- Lapisan terdalam yaitu kain basahan yang menutup bagian antara pusar sampai lutut.
- Lapisan kedua meliputi kain kerudung dan baju kurung, yaitu kain yang menutup bahu sampai kaki. Batas minimalnya sampai paha.
- Lapisan terakhir adalah tiga lembar kain sebagai pembungkus yang menutup seluruh badan.
Selain cara memakaikan kain kafan yang berbeda, sholat dan doa jenazah laki-laki dan perempuan pun berbeda.
Baca juga: Pandangan Islam Terhadap Waria, Begini Kisahnya
Istilah Transgender
Dalam hukum Islam, istilah transgender paling dekat disebut sebagai al-mukhannath (laki-laki yang menyerupai feminitas) atau al-mutarajjil (perempuan yang menyerupai maskulinitas).
Para ahli bahasa mengatakan arti al-mukhannath adalah kelompok yang menyerupai seorang wanita dalam tindakan, kata-kata dan gerak tubuh. Kadang-kadang terjadi secara alami (tidak diciptakan) tetapi kadang-kadang terjadi dengan sengaja (diciptakan). (Lihat: Syarh al-Nawawi ‘ala Muslim, 14/163).
Berdasarkan pengertian tersebut, al-mukhannath terbagi menjadi dua, yaitu ciri-ciri yang lahir secara alamiah dan diciptakan. Jika sifat perempuan dalam diri laki-laki lahir atau lahir secara wajar, maka perbuatan itu tidak berdosa. Sedangkan dosanya adalah jika ciri-ciri tersebut diciptakan dengan sengaja. (Lihat: ‘Umdah al-Qari, 8/403).
Dengan demikian, berdasarkan pengertian transgender dan al-mukhannath, seorang individu tetap dengan jenis kelamin aslinya, hanya penampilannya yang menunjukkan lawan jenis. Oleh karena itu cara memandikan jenazah transgender, sesuai dengan kelamin awal.
Seorang laki-laki tetaplah seorang laki-laki meskipun ia bertingkah laku seperti seorang perempuan. Semua hukum yang berlaku padanya juga sesuai dengan jenis kelamin pria tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Syaikh al-Syarwani: “Jika seorang laki-laki bertingkah laku seperti perempuan atau sebaliknya, (jika seorang laki-laki menyentuhnya) tidak membatalkan wudhunya pada masalah pertama (laki-laki berwatak perempuan) dan membatalkan wudhunya pada masalah kedua (perempuan berwatak laki-laki) karena dipastikan tidak ada perubahan realitas tetapi yang berubah hanyalah penampakannya, yaitu berubah dari satu penampakan ke bentuk penampakan lainnya. (Lihat: Hawasyi al-Syarwani, 1/137).
Baca juga: Madrasah Pertama untuk Transgender Muslim Dibuka di Bangladesh
Sebuah Kisah
Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin ketika menjelaskan keutamaan khauf (takut) dan raja (harap) menyampaikan kisah yang menyentuh tentang jenazah waria yang ditelantarkan. Berikut kisahnya:
Abdul Wahhab bin Abdul Hamid Ats-Tsaqafi bercerita, suatu hari ia melihat tiga orang laki-laki dan seorang perempuan tua. Mereka berempat sedang mengusung jenazah dalam sebuah keranda. Mereka mengantarkan jenazah tanpa disertai orang lain.
Lihat Juga :