Mustajabnya Doa di Waktu Ashar di Hari Jumat, Segera Amalkan!
Jum'at, 04 Februari 2022 - 12:47 WIB
Berdoa di waktu setelah Ashar pada hari Jumat, ternyata sangat mustajab dan bagi seorang muslim, tentu waktu-waktu mustajab ini sayang kalau dilewatkan begitu saja. Foto ilustrasi/ist
Berdoa di waktu setelah Ashar pada hari Jumat, ternyata sangat mustajab. Bagi seorang muslim, tentu waktu-waktu mustajab ini sayang kalau dilewatkan begitu saja.
Dalil yang menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat ini, berdasarkan pada hadis sebagai berikut:
“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya . Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Baca juga: 11 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Yuk Amalkan!
Hadis tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan:
“Dan al-Hakim berkata, hadis ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).
Beda Pendapat
Sementara menurut keterangan hadis riwayat Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.
Dalil yang menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat ini, berdasarkan pada hadis sebagai berikut:
يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة منها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا أتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر
“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya . Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).
Baca juga: 11 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Yuk Amalkan!
Hadis tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan:
قال الحاكم صحيح على شرط مسلم
“Dan al-Hakim berkata, hadis ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).
Beda Pendapat
Sementara menurut keterangan hadis riwayat Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.
Lihat Juga :