Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq)
8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.
9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu)
10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah).
قال المؤلف رحمه الله:
فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم
5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu
6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.
7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq)
8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.
9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu)
10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.
Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah).
قال المؤلف رحمه الله:
فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم
Lihat Juga :