Wali Nikah yang Wajib Diketahui Umat Muslim

Rabu, 16 Februari 2022 - 10:55 WIB
4. Saudara laki-laki seayah

5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah dan seibu

6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah. Ini mencakup anak laki-laki dari anak laki-lakinya saudara laki-laki ke bawah.

7. Paman yaitu saudara dari ayah seayah dan seibu (syaqiq)

8. Paman yaitu saudara dari ayah seayah.

9. Anak laki-laki dari paman syaqiq (saudara dari ayah seayah dan seibu)

10. Anak laki-laki dari paman seayah. Ini termasuk anak laki-laki dari anaknya paman sampai ke bawah.

Untuk diketahui, seorang anak laki-laki tidak bisa menikahkan ibunya dengan sebab hubungan anak (bunuwwah).

قال المؤلف رحمه الله:

فإذا عدمت العصبات فالمولى المعتق ثم عصباته ثم الحاكم
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!