Inilah 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan dan Dalil-dalilnya

Senin, 28 Maret 2022 - 08:45 WIB
Sebelum memasuki bulan Ramadhan, selain menyiapkan diri dengan niat, ada baiknya mengetahui hal-hal apa saja yang bisa membatalkan ibadah tersebut. Foto ilustrasi/SINDOnews
Dalam waktu hitungan hari, umat islam akan memasuki bulan suci Ramadhan dan menjalankan salah satu rukun Islam yakni puasa Ramadhan. Sebelum memasukinya, selain menyiapkan diri dengan niat, ada baiknya mengetahui hal-hal apa saja yang bisa membatalkan ibadah tersebut.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut 8 hal atau perkara yang ternyata bisa membatalkan puasa Ramadhan , yakni:

1. Masuknya Sesuatu Hingga Tenggorokan

Makan dan minum termasuk dalam hal ini, karena makan dan minum itu memasukkan sesuatu (makanan dan minuman) melalui jalur leher dan tenggorokan yang akhirnya sampai ke perut. Orang yang makan dan minum sama saja tidak berpuasa karena puasa dasarnya, puasa itu menahan diri dari makan dan minum.



Namun demikian, jika seseorang makan dan minum tanpa sadar bahwa dia sedang berpuasa, maka hal itu termasuk lupa. Jika ia makan dan minum karena lupa bahwa sedang berpuasa maka puasanya tetap sah dan tidak batal. Hanya saja, setelah ingat kembali, maka makan dan minum itu hendaknya tidak dilanjutkan.

Rasulullah bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ


“Barangsiapa yang lupa padahal ia berpuasa lalu dia makan atau minum, maka hendaklah puasanya dilanjutkan karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum.” (Diriwayatkan oleh jamaah banyak perawi).

Dari dalil di atas, jelaslah bahwa sesungguhnya makan dan minum saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa jika lupa. Akan tetapi, jika dibuat-buat lupa atau bersandiwara lupa, maka Allah Maha Tahu dan puasanya tetap batal.

Lupa disini adalah benar-benar tidak ingat bahwa sedang berpuasa. Ketika ingat, barulah makan dan minum itu dihentikan dan puasanya tetap dilanjutkan. Hal itu tidak berdosa dan tidak membatalkan puasa. Sungguh, ketika lupa yang demikian itu, Allah memberi makan dan minum.

Dalam riwayat lain, ada sebuah hadis:

مَنْ أَفْطَرَ فِي رَمَضَانَ نَاسِيًا فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَلَا كَفَّارَةَ


“Barangsiapa yang berbuka pada bulan Ramadan dalam keadaan lupa, mka dia tidak wajib meng-qadla dan membayar kafarat.” (HR.Tirmidzi dengan isnad yang sahih menurut Ibn Hajar).

Orang yang makan dan minum secara lupa padahal dia berpuasa, maka puasanya tetap sah dan tidak berkewajiban untuk meng-qadla puasanya tersebut. Puasa tetap tidak batal karena lupa merupakan hal yang tidak bisa ditawar dan hal itu sangat manusiawi.

Sementara itu, selain makan dan minum, masih ada beberapa hal yang membuat sesuatu itu masuk ke tenggorokan dan kepala. Misalkan ketika wudhu, air dimasukkan melalui hidung dan telinga. Air benar-benar masuk dan dimasukkan secara sengaja, maka hal itu membatalkan puasa. Jalan masuk melalui kepala itu selain mulut adalah telinga dan hidung. Untuk itu, harus dijaga benar-benar.

Untuk urusan air liur, juga harus diperhatikan. Air liur yang sudah terlanjur keluar dari mulut, maka tidaklah ditarik dan ditelan lagi karena hal itu juga membatalkan puasa. Jika air liur sudah terlanjur keluar, maka hendaknya sekalian dikeluarkan (diludahkan) agar tidak masuk lagi melalui tenggorokan.

Namun demikian, ada beberapa pengecualian. Seseorang tidak bisa menghindarkan diri dari debu yang berserakan terkena tiupan angin. Jika debu itu masuk melalui mulut, telinga, dan hidung sehingga masuk ke tenggorokan dari kepala, maka hal itu termasuk hal yang di-ma’fu (dimaafkan), artinya, hal itu tidak membatalkan puasa.

2. Muntah Secara Sengaja

Muntah itu juga membatalkan puasa jika muntah itu sengaja dibuat-buat atau disengaja. Padahal, aslinya tidak mau muntah , tetapi karena suatu hal, maka dibuat muntah. Muntah yang demikian itulah yang membatalkan puasa.

Namun demikian, muntah yang secara tidak disengaja itu tidak membatalkan puasa. Misalkan, karena mabuk perjalanan (saat mudik atau lainnya) atau karena sakit sehingga muntah, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Muntah yang demikiaan itu benar-benar murni muntah dan tidak dibuat-buat alias tidak disengaja.

Terkait muntah ketika berpuasa, Rasulullah bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ


“Barangsiapa yang terdesak oleh muntah (muntaah secara biasa tanpa disengaja dan memang muntah dengan sendirinya), makai a tidak wajib meng-qadla puasanya. Akan tetapi, barangsiapa yang menyengaja muntah, hendaklah ia meng-qadla puasanya.” (HR.Abu Dawud dan Tirmidzi).

3. Masuknya Sesuatu Melalui Dubur atau Qubul

Selain jalan mulut, hidung dan telinga, dubur dan qubul juga jalan yang jika kemasukkan bisa membatalkan puasa. Misalkan, cebok tetapi jari tangan terlalu menekan sehingga benar-benar masuk ke dubur, hal itu pun membatalkan puasa.

Lain halnya dengan ambeien. Jika ambeien itu keluar kemudian dimasukkan, maka hal itu tidak apa-apa karena jika tidak dimasukkan ambeien itu sempat keluar dan dimasukkan melalui dubur, hal itu tidak membatalkan puasa karena pada dasarnya ambeien itu berada di dalam dan dari dalam, bukan dari luar.

4. Berhubungan Bâdan

Berhubungan bâdan dapat membatalkan puasa. Jika pada bulan puasa melakukan hubungan bâdan akan meyebabkan batal puasanya.

Sebuah riwayat menyatakan:

“Sesungguhnya ada seorang laki-laki yang berbuka (dengan berhubungan bâdan) pada bulan Ramadan, maka Rasulullah menyuruhnya untuk membayar kafarat dengan memerdekakan budak atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada enam puluh orang miskin.” (HR.Muslim).

Namun demikian, jika hal itu dilakukan karena lupa bahwa sedang berpuasa, maka hal itu tidak membatalkan. Asalkan, ketika ingat, perbuatan itu langsung dihentikan dan disudahi. Sesuatu yang dilakukan karena lupa itu tidak apa-apa karena lupa memang sifat manusia.



5. Keluar Air Mani Secara Disengaja

Keluar air mani itu tidak puasa asalkan dengan cara tidak sengaja. Misalkan, seseorang tidur pada siang di bulan Ramadan, tentunya dalam keadaan berpuasa.

Karena tidur, dia kemudian mimpi basah sehigga keluar air mani. Sesungguhnya mimpi basah itu di luar kendali manusia dan Allah membuat seseorang itu bermimpi sehingga mimpi basah. Maka hal itu tidak membatalkan puasa. Hendaklah dia segera melakukan mandi junub untuk mengangkat hadast besar tersebut.

Akan tetapi, jika keluar air mani dengan cara disengaja, maka hal itulah yang membatalkan puasa. Misalkan, air mani itu keluar dengan cara yang disengaja, maka hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu, keluar air mani dengan melakukan hubungan bâdan maka akan membatalkan puasa. Seseorang yang mencium atau memeluk lawan jenisnya dengan penuh nafsu syahwat sehingga keluar air man1 tetap saja hal itu membatalkan puasa.

Sebagai catatan, keluar mani secara disengaja itu akan membatalkan puasa. Hanya dengan cara tidak sengaja yang tidak membatalkan puasa.

6. Haid dan Nifas

Haid dan nifas merupakan dua hal yang tidak bisa ditolak bagi kaum perempuan. Oleh karena itu, jika perempuan mendapati dirinya haid dan nifas, maka puasanya telah batal meskipun hanya sebentar.

Meskipun ketika waktu telah menjelang Magrib (artinya sebentar lagi waktu berbuka puasa), tetapi mendadak seorang perempuan itu haid, maka puasanya tetap batal meskipun tinggal semenit lagi masuk waktu Magrib. Oleh karena itu, dia harus meng-qadla puasa tersebut di luar bulan Ramadan.

7. Gila

Kegiatan juga membatalkan puasa meskipun setelah gila, seorang itu sadar dan sembuh lagi dari gilanya. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa syarat sah puasa adalah orang yang sedang berakal sehat. Jika ketika puasa, seseorang itu tiba-tiba gila, maka puasanya batal.

Seseorang yang gila, jika ada harapan sembuh, maka dia harus meng-qadla puasa tersebut di luar Ramadan. Akan tetapi, jika sampai akhir hayat tidak sembuh dari gilanya, makai a terbebas dari segala pembebanan hokum karena orang gila tidak bisa dibebani hukum.

8. Murtad

Murtad atau keluar dari agama Islam juga membatalkan puasa. Syariat puasa dalam Islam itu ditujukan untuk umat yang beragama Islam, maka disyariatkan puasa oleh Islam. Kalaupun ada orang non-islam yang berpuasa, maka puasanya tidak sah secara fikih Islam.

Begitu pula bagi orang yang murtad. Meskipun dia sedang berpuasa dan ketika itu agamanya tetap masih Islam, jika murtad ketika masih puasa, maka puasanya tetap batal. Jika dia tetap pada kemurtadannya dan tidak kembali pada agama Islam, maka hukum Islam tidak berlaku baginya dan dia tidak diperkenankan untuk meng-qadla puasa tersebut.

Akan tetapi, jika suatu saat dia kembali pada Islam, maka dia harus meng-qadla puasa yang ditinggalkan itu selama dia murtad. Bukan hanya puasa bahkan dia juga meng-qadla shalat yang ditinggalkan selama dalam kemurtadan jika dia kembali menjadi seorang muslim.



Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَكَمۡ اَهۡلَـكۡنَا قَبۡلَهُمۡ مِّنۡ قَرۡنٍ هُمۡ اَشَدُّ مِنۡهُمۡ بَطۡشًا فَنَقَّبُوۡا فِى الۡبِلَادِ ؕ هَلۡ مِنۡ مَّحِيۡصٍ (٣٦) اِنَّ فِىۡ ذٰلِكَ لَذِكۡرٰى لِمَنۡ كَانَ لَهٗ قَلۡبٌ اَوۡ اَلۡقَى السَّمۡعَ وَهُوَ شَهِيۡدٌ (٣٧)
Dan betapa banyak umat yang telah Kami binasakan sebelum mereka, padahal mereka lebih hebat kekuatannya daripada mereka (umat yang belakangan) ini. Mereka pernah menjelajah di beberapa negeri. Adakah tempat pelarian dari kebinasaan bagi mereka? Sungguh, pada yang demikian itu pasti terdapat peringatan bagi orang-orang yang mempunyai hati atau yang menggunakan pendengarannya, sedang dia menyaksikannya.

(QS. Qaf Ayat 36-37)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More