Sejarah Sholat Tarawih: Pada Awalnya Jumlah Rakaat Beragam
Sabtu, 02 April 2022 - 17:21 WIB
Menurut Ahmad Zarkasih Lc, beberapa sumber menyebutkan bahwa adanya tambahan rakaat yang dilakukan oleh Umar bin Abdil Aziz dari 20 menjadi 36 di masjid Nabawi Madinah, itu disebabkan karena Umar bin Abdul Aziz iri dengan orang Makkah.
Diceritakan, bahwasanya shalat tarawih di Masjidil haram itu dikerjakan dengan format 20 rakaat, dan mereka istirahat di setiap 2 salam; yakni 4 rakaat. Jika demikian, berarti istirahat atau tarwiih yang mereka dapati adalah 4 kali. Sama seperti orang Madinah. Bedanya, muslim Mekkah setiap kali tarwiih, atau istirahat, mereka selalu thawaf mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang setelah thawaf melakukan salat sunnah thawaf 2 rakaat.
Lalu kemudian, mereka meneruskan lagi sholat tarawihnya. Dan begitu seterusnya ketika mereka mendapatkan tarwih di setiap selesai 4 rakaat. Kemuliaan orang-orang Mekkah di masjidil Haram itu tidak mungkin didapati oleh orang Madinah. Karena itulah kemudian Umar bin Abdul Aziz berpikir untuk menyamai muslim Mekkah dalam hal kemuliaan tersebut. Sampai akhirnya Umar bin Abdul Aziz memutuskan untuk menambah 4 rakaat di masjid Nabawi sebagai ganti Thawafnya orang Mekkah.
Jadi, karena thawaf itu dikerjakan sebanyak 4 kali, karena memang 4 kali tarwiih. Berarti mereka (orang-orang Madinah) menambah 4 rakaat kali 4, jadi 16. Akhirnya, shalat yang jumlahnya 20 rakaat ditambah 16 rakaat menjadi 36 rakaat.
Inilah sebab kenapa orang-orang Madinah di Masjid Nabawi menambah jumlah rakaat menjadi 36 dari yang awalnya 20 rakaat.
Diceritakan, bahwasanya shalat tarawih di Masjidil haram itu dikerjakan dengan format 20 rakaat, dan mereka istirahat di setiap 2 salam; yakni 4 rakaat. Jika demikian, berarti istirahat atau tarwiih yang mereka dapati adalah 4 kali. Sama seperti orang Madinah. Bedanya, muslim Mekkah setiap kali tarwiih, atau istirahat, mereka selalu thawaf mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang setelah thawaf melakukan salat sunnah thawaf 2 rakaat.
Lalu kemudian, mereka meneruskan lagi sholat tarawihnya. Dan begitu seterusnya ketika mereka mendapatkan tarwih di setiap selesai 4 rakaat. Kemuliaan orang-orang Mekkah di masjidil Haram itu tidak mungkin didapati oleh orang Madinah. Karena itulah kemudian Umar bin Abdul Aziz berpikir untuk menyamai muslim Mekkah dalam hal kemuliaan tersebut. Sampai akhirnya Umar bin Abdul Aziz memutuskan untuk menambah 4 rakaat di masjid Nabawi sebagai ganti Thawafnya orang Mekkah.
Jadi, karena thawaf itu dikerjakan sebanyak 4 kali, karena memang 4 kali tarwiih. Berarti mereka (orang-orang Madinah) menambah 4 rakaat kali 4, jadi 16. Akhirnya, shalat yang jumlahnya 20 rakaat ditambah 16 rakaat menjadi 36 rakaat.
Inilah sebab kenapa orang-orang Madinah di Masjid Nabawi menambah jumlah rakaat menjadi 36 dari yang awalnya 20 rakaat.
(mhy)