Wajibkah Membayar Zakat untuk Orang yang Terlilit Utang?

Rabu, 06 April 2022 - 11:04 WIB
Utang tidak menghalangi kewajiban zakat jika hutang tersebut tidak mengurangi jumlah harta dari nishab. Artinya ia masih berkewajiban zakat seperti biasanya dan muslim lainnya yang tidak berhutang. Utang tidak menghalangi kewajiban zakat juga, bila hutang tersebut menjadi tanggungan orang yang berhutang setelah kewajiban zakat datang

Untuk itu, butuh kesadaran dan kebesaran hati dari setiap orang untuk mau membayar zakatnya. Tentunya zakat 2,5% dari harta yang sudah kena nisab selama satu tahun, tidak akan membuat kita jatuh miskin dan terpuruk. Jika memang memiliki hutang, namun kita masih bisa membayar kewajiban zakat, maka bayarlah kewajiban tersebut. Jangan membuat diri kita merasa miskin, karena sesungguhnya Allah SWT akan memberikan nikmat dan rezeki yang tidak diduga-duga.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
cover top ayah
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِذَا تَنَاجَيۡتُمۡ فَلَا تَـتَـنَاجَوۡا بِالۡاِثۡمِ وَالۡعُدۡوَانِ وَمَعۡصِيَتِ الرَّسُوۡلِ وَتَنَاجَوۡا بِالۡبِرِّ وَالتَّقۡوٰى‌ؕ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِىۡۤ اِلَيۡهِ تُحۡشَرُوۡنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu mengadakan pembicaraan rahasia, janganlah kamu membicarakan perbuatan dosa, permusuhan dan durhaka kepada Rasul. Tetapi bicarakanlah tentang perbuatan kebajikan dan takwa. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan kembali.

(QS. Al-Mujadilah Ayat 9)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More