Kisah Iyas bin Mu’awiyah al-Muzanni Luruskan Anggapan Guru Yahudi Surga Itu Aneh

Jum'at, 15 April 2022 - 15:05 WIB
Ketika masih kecil, Iyas belajar ilmu hisab di sebuah sekolah yang diajar oleh seorang Yahudi ahli Dzimmah. Foto/Ilustrasi: Ist
Iyas bin Mu’awiyah al-Muzanni adalah seorang hakim Bashrah yang diangkat oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz . Dia dikenal zuhud dan amat cerdas. Suatu ketika ia pernah berdebat dengan seorang guru Yahudi yang menganggap surga itu aneh.

Dr Abdurrahman Ra'fat Basya dalam bukunya berjudul " Mereka adalah Para Tabiin ", menceritakan sejak kecil Iyas telah tampak bakat dan kecerdasan Putra al-Muzanni yang satu ini. Orang-orang sering membicarakan kehebatan dan beritanya kendati beliau masih kanak-kanak.



Diriwayatkan bahwa, ketika masih kecil beliau belajar ilmu hisab di sebuah sekolah yang diajar oleh seorang Yahudi ahli Dzimmah (orang non-muslim merdeka yang hidup dalam negara Islam).

Pada suatu hari berkumpul lah kawan-kawannya dari kalangan Yahudi itu, lalu mereka asyik membicarakan masalah agama mereka tanpa menyadari bahwa Iyas turut mendengarkannya.

Guru Yahudi itu berkata kepada teman-teman Iyas, “Tidakkah kalian merasa heran kepada Kaum Muslimin itu? Mereka berkata bahwa mereka akan makan di Surga, namun tidak akan buang air besar?”

“Bolehkah aku ikut campur dalam perkara yang kalian bicarakan itu wahai guru?” potong Iyas

“Silahkan!” kata sang guru.

“Apakah semua yang kita makan di dunia ini, akan keluar menjadi kotoran?” tanya Iyas kemudian.

“Tidak!” jawab guru.

“Lalu ke mana perginya yang tidak keluar itu?” tanya Iyas lagi.

“Tersalurkan sebagai makanan jasmani,” jawab sang guru.

“Kemudian dengan alasan apa kalian mengingkari? Jika makanan yang kita makan di dunia saja sebagian hilang diserap oleh tubuh, maka tidaklah mustahil di surga kelak seluruhnya diserap oleh tubuh dan akan menjadi makanan jasmani,” ujar Iyas kemudian.

Merasa kalah dengan argumen dari Iyas, guru itu memberikan isyarat dengan tangannya sambil berkata kepada Iyas, “Semoga Allah mematikanmu sebelum dewasa.”



Menjadi Hakim

Iyas bin Mu’awiyah bin Qurrah al-Muzanni, lahir pada tahun 46 H di daerah Yamamah Najed. Kemudian beliau berpindah ke Bashrah beserta seluruh keluarganya. Di sanalah beliau tumbuh berkembang dan belajar.

Beliau sering mondar-mandir ke Damaskus saat masih belia, tentunya untuk menimba ilmu dari sisa-sisa sahabat yang mulia dan tokoh-tokoh tabi’in yang agung.

Pada suatu malam, Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz tidak bisa tidur. Hilang rasa kantuknya. Beliau tidak mampu memejamkan matanya. Resah dan gelisah hatinya. Di saat malam yang dingin itu, di Damsyik pikiran beliau sedang sibuk dengan urusan pemilihan hakim Bashrah. Harapannya adalah agar bisa menegakkan keadilan di tengah manusia, yang akan menjadi menghukum dengan hukum Allah Ta’ala diterapkan tanpa gentar dan gila pujian.

Pilihannya jatuh pada dua orang yang dipandangnya bak kuda balap kembar dalam ilmu fiqih. Keduanya tegas dan kukuh dalam kebenaran, cemerlang pemikiran-pemikirannya dan tepat dalam pandangannya. Jika didapatkan satu keunggulan tertentu dari salah satu dari keduanya, ia memiliki keunggulan lain yang mampu mengimbanginya.

Keesokan harinya beliau mengundang walinya di Irak yang bernama Adi bin Arthah yang ketika itu berada di Damaskus. “Wahai Adi, panggillah Iyas bin Mu’awiyah al-Muzanni dan al-Qasim bin Rabi’ah al-Haritsi. Ajaklah keduannya membicarakan perihal pengadilan di Bashrah, lalu pilihlah salah satu dari keduanya,” titah Umar bin Abdul Aziz kepada Adi bin Arthah.

“Saya mendengar dan saya taat wahai Amirul Mukminin,” jawab Adi.



Akhirnya, Adi bin Arthah mempertemukan antara Iyas dan al-Qasim lalu berkata, “Amirul Mukminin memintaku untuk mengangkat salah satu dari kalian untuk menjadi kepala Pengadilan Bashrah. Bagaimana pendapat kalian berdua?”

Masing-masing dari mereka mengatakan bahwa rekannyalah yang lebih utama. Iyas menganggap al-Qasim lebih utama, sedangkan al-Qasim menganggap Iyaslah yang lebih utama darinya. Mereka masing-masing menyebutkan keutamaan ilmu dan kefakihannya rekannya.

“Kalian tidak boleh keluar dari sini sebelum kalian memutuskannya,” ujar Adi kemudian.

Buru-buru Iyas berkata, “Wahai Amir, Anda bisa menanyakan tentang diriku dan al-Qasim kepada dua fuqaha ternama di Irak, yaitu Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin, karena keduanyalah yang paling mampu membedakan antara kami berdua.”

Iyas mengatakan hal itu, karena al-Qasim adalah murid dari kedua ulama tersebut, sedangkan Iyas sendiri tidak memiliki hubungan apa pun dengan mereka. Al-Qasim menyadari bahwa Iyas akan memojokkannya, sebab jika pemimpin Irak itu bermusyawarah dengan kedua ulama tersebut tentulah mereka akan memilih dia bukan Iyas.

Maka dia segera menoleh kepada Adi dan berkata, “Wahai Amir, janganlah Anda menanyakan perihalku kepada siapapun. Demi Allah yang tiada ilah selain Dia. Iyas lebih mengerti tentang agama Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada aku dan lebih mampu untuk menjadi hakim. Bila aku berbohong dalam sumpahku ini, maka tentunya Anda tidak patut memilihku karena itu berarti memberikan jabatan kepada orang yang ada cacatnya. Bila aku jujur, Anda tidak boleh mengutamakan orang yang lebih rendah, sedangkan di sini ada yang lebih utama.”



Iyas menoleh kepada Adi dan berkata, “Wahai Amir, Anda memanggil orang untuk dijadikan hakim. Ibaratnya Anda meletakkan ia di tepi jahannam, lalu orang itu (yakni al-Qasim) hendak menyelamatkan dirinya dengan sumpah palsu, dia bisa meminta ampun kepada Allah Ta’ala dengan beristighfar kepada-Nya. Kemudian selamatlah dia dari apa yang ditakutinya.”

Maka Adi berkata, “Orang yang berpandangan seperti dirimu inilah yang pantas menjadi hakim.” Lalu diangkatlah Iyas sebagai Hakim di Bashrah.
(mhy)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Semua perbuatan tergantung niatnya, dan balasan bagi tiap-tiap orang tergantung apa yang diniatkan; Barangsiapa niat hijrahnya karena dunia yang ingin digapainya atau karena seorang perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya adalah kepada apa dia diniatkan

(HR. Bukhari No.1)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More