6 Perkara yang Hukumnya Makruh Saat berpuasa

Kamis, 21 April 2022 - 13:22 WIB
Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq ketika berwudhu dihukumi makruh selama menjalankan ibadah puasa. Foto ilustrasi/ist
Dalam kegiatan sehari-hari ada perkara-perkara yang dihukumi makruh , termasuk dalam kegiatan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini. Makruh sendiri adalah perbuatan yang bila dilakukan tidak menimbulkan dosa atau batalnya suatu ibadah, namun mengurangi nilai dari ibadah itu sendiri. Jadi, hal-hal yang bersifat makruh sebaiknya dihindari agar suatu ibadah yang kita jalani dapat lebih sempurna. Lantas hal apa saja yang perkaranya dihukumi makruh selama berpuasa ini?

Dari Sahabat Abu Hurairah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ


“Betapa banyak banyak orang yang berpuasa, namun tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya rasa lapar, dan betapa banyak orang yang melakukan ibadah malam harinya tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya begadang” (HR. Ahmad).



Dinukil dari buku kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab” atau yang diterjemahkan 'Meraih Puasa Sempurna', karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, berikut hal-hal makruh dalam berpuasa yang sebaiknya kita hindari, yakni:

1. Berlebih-lebihan dalam berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung, lalu menghirupnya dengan sekali nafas sampai ke dalam hidung yang paling ujung) ketika berwudhu’.

Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:

وَبَالِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ وَاْلإِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِمًا


“Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam meng-hirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa.”(HR at Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad dan lainnya)

Dan jika ada air kumur atau istinsyaq yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijma’ puasanya batal, dan dia harus mengqadha’nya. Tetapi jika masuknya air tanpa disengaja, maka terdapat dua pendapat dari para ulama.

2. Tidur sepanjang hari

Jika dalam tidur sepanjang hari, seseorang bisa lalai tidak melaksanakan shalat fardhu ataupun membuat puasanya menjadi tidak sempurna, maka jelas tidur tersebut tidak hanya makruh tetapi juga haram karena menyebabkan dosa.

Apabila memang sangat mengantuk, sebaiknya manfaatkanlah waktu tidur di siang hari menurut Islam disebut tidur qailulah. Dengan catatan, di waktu tersebut kita tidak sedang bekerja atau mengemban amanah apapun yang memang sifatnya lebih diutamakan untuk dikerjakan.

3. Mencicipi makanan

Biasanya hal ini dilakukan oleh kaum perempuan terutama ibu rumah tangga seusai memasak guna memastikan apakah rasa masakannya sudah pas atau belum. Ketahuilah hukum mencicipi makanan saat puasa sebelum Anda mempraktekkannya. Sebab dikhawatirkan makanan tersebut justru tertelan dan berpotensi membatalkan puasa.

Akan lebih baik bila yang mencicipi makanan tersebut adalah anggota keluarga yang tidak wajib berpuasa.

4. Mencium

Dimakruhkan untuk mencium bagi orang yang sedang berpuasa, karena ciuman terkadang dapat membangkitkan nafsu syahwat yang dapat merusak puasanya, baik dalam bentuk keluarnya sperma maupun dengan hubungan badan. Tidak ada perbedaan dalam hal itu, baik antara anak muda maupun orang tua. Jadi, yang dihindari adalah gejolak syahwat dan keluarnya sperma.

Demikian juga dengan peluk cium, sentuhan tangan dan lain-lain yang dapat membangkitkan gejolak nafsu. Memandang secara terus-menerus kepada isteri atau budak perempuan jika hal tersebut dapat membangkitkan nafsu syahwat, karena hal itu terkadang dapat menyebabkan puasanya rusak. Berfikir dan membayangkan masalah hubungan badan (jima’), karena hal itu bisa mendorong dirinya untuk berfikir mengarah kepada pengeluaran sperma atau muncul keberanian untuk melakukan hubungan badan. Dan ini jelas dapat merusak puasanya dan menceburkan dirinya ke dalam dosa.

5. Wishal

Dimakruhkan wishal dalam berpuasa. Pada hakikatnya yang dilarang adalah berpuasa dua hari atau lebih tanpa sedikit pun mengkonsumsi makanan atau minuman sepanjang siang dan malam. Dan jika memakan atau meminum sesuatu walaupun sedikit, maka hal itu tidak disebut sebagai wishal.

Dengan kemakruhannya, wishal tidak membatalkan puasa. Dan hikmah dari larangan berpuasa secara wishal ini adalah agar tubuh tidak menjadi lemah untuk menunaikan berbagai kewajiban. Bahkan terkadang tubuh bisa tertimpa bahaya yang cukup serius, yang bisa berpengaruh terhadap indera dan anggota tubuh.

6. Bersiwak

Sebagian ulama memakruhkan siwak (gosok gigi) setelah zawal (tergelincirnya matahari atau waktu menjelang Zhuhur). Dan yang shahih, siwak itu disyari’atkan sebelum zawal dan setelahnya pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya.

Tetapi, pada bulan Ramadhan harus dihindari benda-benda basah yang mengandung air, yang terkadang dapat masuk ke dalam perutnya.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
وَلَا تُصَلِّ عَلٰٓى اَحَدٍ مِّنۡهُمۡ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمۡ عَلٰى قَبۡرِهٖ ؕ اِنَّهُمۡ كَفَرُوۡا بِاللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ وَمَاتُوۡا وَهُمۡ فٰسِقُوۡنَ‏
Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.

(QS. At-Taubah Ayat 84)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More