Meninggal karena Tenggelam Dihukumi Syahid Akhirat, Ini Penjelasannya

Jum'at, 10 Juni 2022 - 22:41 WIB
Ridwan Kamil memimpin sholat ghaib di pinggiran Sungai Aare Swiss, sebelum ditemukannya jasad putranya Emmeril Kahn Mumtadz (Eril), Jumat (3/6/2022). Foto/dok IG@ridwankamil
Ustaz Hamdan Nasution Attantisy

Pengajar Fiqih di Ponpes Al-Yusufiyah Tapanuli Selatan, Sumatera Utara

Dua pekan lalu anak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bernama Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) hanyut di Sungai Aare Swiss. Jasadnya ditemukan di Bendungan Engehalde Bern Swiss, pada Rabu pagi (8/9/2022) waktu Swiss.

Bagaimana pandangan ulama Fiqih menyikapi status orang yang meninggal dunia akibat tenggelam?

Kitab-kitab fiqih menjelaskan tentang ini. Namun saya cukupkan mengutip dari satu kitab Fiqih karya ulama Indonesia, Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi Al-Bantani dalam Kitab Nihayatuzzein.

Dalam kitab tersebut jelas disebutkan bahwa orang yang meninggal dunia akibat tenggelam dinyatakan mati Syahid (Syahid Akhirat).

Bahkan beliau membuat makna Ghoyah:

و إن عصى في الغرق بنحو شرب خمر

Artinya: "Sekalipun ia durhaka tenggelamnya, seperti minum khomar."

Apa Makna Syahid yang Dimaksud?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!