Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB


Contoh :

Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.

Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:

Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki

= 1.000.000 x 100

= 100.000.000

Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.

= 100.000.000 x 2,5 persen

= 2.500.000

Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40

= 100.000.000 : 40

= 2.500.000

Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.



Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)
Halaman :
cover top ayah
اِذۡ قَالَ يُوۡسُفُ لِاَبِيۡهِ يٰۤاَبَتِ اِنِّىۡ رَاَيۡتُ اَحَدَ عَشَرَ كَوۡكَبًا وَّالشَّمۡسَ وَالۡقَمَرَ رَاَيۡتُهُمۡ لِىۡ سٰجِدِيۡنَ‏
Ingatlah, ketika Yusuf berkata kepada ayahnya, Wahai ayahku! Sungguh, aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan, kulihat semuanya sujud kepadaku.

(QS. Yusuf Ayat 4)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More