Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
Contoh :

Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.

Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:

Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki

= 1.000.000 x 100

= 100.000.000

Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.

= 100.000.000 x 2,5 persen

= 2.500.000

Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40

= 100.000.000 : 40

= 2.500.000

Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.



Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Makan sahurlah kalian, karena (makan) di waktu sahur itu mengandung barakah.

(HR. Muslim No. 1835)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More