Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya
Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
Contoh :
Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.
Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki
= 1.000.000 x 100
= 100.000.000
Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.
= 100.000.000 x 2,5 persen
= 2.500.000
Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40
= 100.000.000 : 40
= 2.500.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Wallahu A'lam
Jika seseorang memiliki emas seberat 100 gram, dan telah memasuki waktu zakat atau haul.
Apabila pasaran harga emas saat wajibnya zakat adalah Rp. 1.000.000 per gram, maka:
Kalikan antara harga emas dan berat emas yang dimiliki
= 1.000.000 x 100
= 100.000.000
Lalu kita kalikan hasilnya dengan 2,5 persen atau dibagi 40 dan itulah ukuran zakat yang wajib dikeluarkan.
= 100.000.000 x 2,5 persen
= 2.500.000
Hasilnya akan sama apabila langsung dibagi 40
= 100.000.000 : 40
= 2.500.000
Maka orang itu wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 2.500.000.
Wallahu A'lam
(wid)