Zakat Emas, Cara dan Contoh Perhitungannya

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:36 WIB
Untuk emas, bila tidak sampai pada nisab dan haulnya atau ketentuannya, maka emas itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab adalah besaran emas (di Indonesia dalam gram). Sedangkan haul adalah ketentuan waktunya. Foto istimewa
Zakat merupakan ibadah maaliyah (berkaitan dengan harta) Allah wajibkan kepada umat Islam. Di dalamnya adalah termasuk zakat emas. Bagaimanakah ketentuan untuk menunaikan zakat emas ini.

Dalam kitab Fatwa-Fatwa Zakat yang ditulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, pembahasan zakat emas dibahas dalam 70 an lebih bab. Sebenarnya, kalau tidak sampai pada nisab dan haulnya atau ketentuannya, maka emas tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Nisab adalah besaran emas (di Indonesia dalam gram). Sedangkan haul adalah ketentuan waktunya.



Besaran nisab yang disebutkan adalah sebesar 20 dinar atau 20 mitsqaluntuk emas. Atau hal tersebut setara dengan sekitar 85 gram berat emas. Dari sahabat Ali bin Abi Thalibradhiyallahu ‘anhu,Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Tidak wajib atasmu zakat emas kecuali engkau memiliki 20 dinar dan telah melewati setahun. (Jika telah memenuhi hal itu), maka zakatnya sebesar 0,5 dinar. Apa yang lebih dari itu, maka zakatnya juga menyesuaikan dengan perhitungan tersebut.”(HR. Abu Dawud).



Asy-Syafi’i Rahimahullahmenyatakan bahwa tidak ada perbedaan sepanjang pengetahuannya bahwa tidak ada zakat pada emas kecuali telah mencapai 20 Dinar atau 20mitsqal itu.Apabila emas itu mencapai 20dinar atau mitsqal,maka ada kewajiban zakat padanya.

Menghitung nisab emas :

1mitsqal= 4,25 gram emas

Maka : 20mitsqal= 20 x 4,25 = 85 gram emas.

Barang siapa mempunyai emas seberat 85 gram maka dia wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen.

Selanjutnya adalah soal haul (waktunya). Hitungan haul dimulai dari awal tercapainya harta ke batas nisab lalu ditunggu sampai genap satu tahun dalam kalender Hijriyah.

Haul dan nisab adalah syarat wajib untuk mengeluarkan zakat menurut kesepakatan para ulama. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :

“Tidak ada kewajiban zakat dalam harta sampai tercapai haul.” (HR. Ibnu Majah).

Kadar zakat yang wajib dikeluarkan pada emas dan perak adalah 2,5 persen atau 1/40. Rasulullah bersabda :

“Zakat tidaklah wajib bagimu (yang dimaksud adalah dalam emas) sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Apabila kamu mempunyai dua puluh dinar dan telah mencapai haul-nya, maka wajib zakat setengah dinar, dan yang lebih dari itu maka perhitungannya seperti itu pula.” (HR. Abu Dawud).

Dari hadis di atas kita ketahui bahwa kadar zakat apabila kita memiliki 20 dinar atau mitsqal adalah setengah dinar, dan ini sama hitungannya dengan 2,5 persen atau 1/40.

Dari Ali radhiyallahu ‘anhu berkata :

“Tidaklah ada zakat pada emas yang belum mencapai 20 dinar. Dan pada setiap 20 dinar zakatnya setengah dinar, dan pada setiap 40 dinar zakatnya 1 dinar.” (Riwayat Ibnu Abu Syaibah)

Sebagai acuan, menurut perhitungan Syaikh Ath-Thayyar dan Syaikh Abdullah al-Fauzan bahwa 20 dinar = 70 gram emas. Ini tercatat dalam kitabAz-ZakatdanFiqh ad-Dalil).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مَنۡ يَّرۡتَدَّ مِنۡكُمۡ عَنۡ دِيۡـنِهٖ فَسَوۡفَ يَاۡتِى اللّٰهُ بِقَوۡمٍ يُّحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّوۡنَهٗۤ ۙ اَذِلَّةٍ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ اَعِزَّةٍ عَلَى الۡكٰفِرِيۡنَ يُجَاهِدُوۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا يَخَافُوۡنَ لَوۡمَةَ لَاۤٮِٕمٍ‌ ؕ ذٰ لِكَ فَضۡلُ اللّٰهِ يُؤۡتِيۡهِ مَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

(QS. Al-Maidah Ayat 54)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More