Amalan Berpahala Ini Menjadi Dosa Istri jika Dilakukan Tanpa Seizin Suami
Minggu, 26 Juni 2022 - 05:15 WIB
Jika tidak ada alasan, maka sang istri wajib untuk melayani ajakan suaminya. Inilah hak suami atas istrinya dan demikian pula seharusnya seorang suami jika melihat istrinya ingin berhubungan badan, maka ia pun harus melayani.
Firman Allah Ta'ala :
".....Dan bergaullah dengan mereka secara patut...."(QS An-Nisa : 19)
Namun, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar , sedang sakit, sedang berihram atau suami sendiri sedang puasa. Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihram terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.
Lantas bagaimana jika istri tetap saja berpuasa tanpa sepengetahuan suami? Jika terjadi seperti ini, suami boleh menyuruhnya untuk membatalkan puasa. Begitu juga ketika istri mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya. Bila suami telanjur memberi istrinya izin untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah, suami boleh saja menyuruh istri membatalkannya. Hal ini ditegaskan oleh mazhab Syafi'i dan Hambali. Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah SAW pernah memberi izin kepada Aisyah, Hafshah, dan Zainab untuk beriktikaf, tapi kemudian melarang mereka saat sedang mengerjakannya.
Wallahu A'lam
Firman Allah Ta'ala :
وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ......
".....Dan bergaullah dengan mereka secara patut...."(QS An-Nisa : 19)
Namun, jika suami tidak di tempat, maka istri tidak perlu meminta izin pada suami ketika ingin melakukan puasa sunnah. Keadaan yang dimaksudkan seperti ketika suami sedang bersafar , sedang sakit, sedang berihram atau suami sendiri sedang puasa. Kondisi sakit membuat suami tidak mungkin melakukan jima’ (hubungan badan). Keadaan ihram terlarang untuk jima’, begitu pula ketika suami sedang puasa. Inilah yang dimaksud kondisi suami tidak di tempat.
Lantas bagaimana jika istri tetap saja berpuasa tanpa sepengetahuan suami? Jika terjadi seperti ini, suami boleh menyuruhnya untuk membatalkan puasa. Begitu juga ketika istri mengerjakan ibadah-ibadah sunnah lainnya. Bila suami telanjur memberi istrinya izin untuk mengerjakan ibadah-ibadah sunnah, suami boleh saja menyuruh istri membatalkannya. Hal ini ditegaskan oleh mazhab Syafi'i dan Hambali. Dalam salah satu riwayat disebutkan, Rasulullah SAW pernah memberi izin kepada Aisyah, Hafshah, dan Zainab untuk beriktikaf, tapi kemudian melarang mereka saat sedang mengerjakannya.
Wallahu A'lam
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(wid)