Bolehkah Menyalurkan Daging Kurban ke Daerah Lain?
Minggu, 03 Juli 2022 - 18:34 WIB
Pemerintah telah memutuskan Hari Raya Idul Adha jatuh pada Ahad 10 Juli 2022. Umat muslim diperintahkan menyembelih hewan kurban sebagaimana disyariatkan oleh Nabi Muhammad SAW untuk meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail 'alaihissalam.
Adapun dalil berkurban ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagaimana firman-Nya: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah." (QS. Al-Kautsar: Ayat 2)
Rasulullah SAW juga bersabda: "Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha." (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Pertanyaannya, bolehkah menyalurkan daging kurban ke daerah lain?
Dalam buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i", Ustaz Muhammad Ajib menjelaskan bahwa setiap yang berkurban disunnahkan melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat dia berada. Baik tempat tinggalnya maupun tempat yang dia singgahi (ketika musafir).
Adapun masalah menyalurkan daging kurban ke daerah lain hukumnya diperbolehkan menurut Mazhab Syafi'i. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab berikut:
محل ٍالتضحية ٍموضع ٍالمضحي ٍسواء ٍكان ٍبلده ٍأو ٍموضعه ٍمنٍ
السفر. ٍوفي ٍنقل ٍاألضحية ٍوجهان ٍحكاهما ٍالرافعي ٍوغيره
والصحيحٍهناٍالجوازٍواللهٍأعلم
Artinya: "Tempat penyembelihan adalah di tempat si pengqurban tinggal di daerahnya atau tempat dimana dia singgah ketika musafir. Adapun masalah menyalurkan daging qurban ke tempat daerah lain maka ada dua pendapat yang diriwayatkan Imam Raafi'i. Pendapat yang shahih adalah boleh."
Wallahu A'lam
Adapun dalil berkurban ditegaskan dalam Al-Qur'an sebagaimana firman-Nya: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan bekurbanlah." (QS. Al-Kautsar: Ayat 2)
Rasulullah SAW juga bersabda: "Tiga perkara yang bagiku hukumnya fardhu tapi bagi kalian hukumnya tathawwu' (sunnah), yaitu salat witir, menyembelih udhiyah dan sholat dhuha." (HR Ahmad dan Al-Hakim).
Pertanyaannya, bolehkah menyalurkan daging kurban ke daerah lain?
Dalam buku "Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi'i", Ustaz Muhammad Ajib menjelaskan bahwa setiap yang berkurban disunnahkan melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat dia berada. Baik tempat tinggalnya maupun tempat yang dia singgahi (ketika musafir).
Adapun masalah menyalurkan daging kurban ke daerah lain hukumnya diperbolehkan menurut Mazhab Syafi'i. Hal ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi (wafat 676 H) dalam Kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab berikut:
محل ٍالتضحية ٍموضع ٍالمضحي ٍسواء ٍكان ٍبلده ٍأو ٍموضعه ٍمنٍ
السفر. ٍوفي ٍنقل ٍاألضحية ٍوجهان ٍحكاهما ٍالرافعي ٍوغيره
والصحيحٍهناٍالجوازٍواللهٍأعلم
Artinya: "Tempat penyembelihan adalah di tempat si pengqurban tinggal di daerahnya atau tempat dimana dia singgah ketika musafir. Adapun masalah menyalurkan daging qurban ke tempat daerah lain maka ada dua pendapat yang diriwayatkan Imam Raafi'i. Pendapat yang shahih adalah boleh."
Wallahu A'lam
(rhs)