Perkara yang Harus Diketahui Sebelum Menjatuhkan Talak

Senin, 10 Oktober 2022 - 09:16 WIB
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا


"Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (An-Nisâ : 34).

4. Talak yang disyariatkan adalah karena keburukan akhlak istrinya, yakni suka membangkang, tidak bisa menjaga harta suami, berhubungan dengan pria lain, dan akhlak buruk lainnya.

Ibnu ‘Abbâs berkata bahwa talak itu dilakukan karena kebutuhan

Maksudnya adalah, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalâni rahimahullah, “Sesungguhnya tidak patut bagi lelaki mentalak istrinya kecuali dalam keadaan yang mendesak seperti karena nusyûz” (berakhlak buruk, membangkang).

5. Tidak boleh talak tiga sekaligus.

Tidak boleh suami memang berniat talak tiga sekaligus. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam I’lâmul Muwaqqi’în , “….(Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menghendaki seseorang) menjatuhkan talak dengan cara yang memungkinkan dirinya merujuk istrinya kembali bila ia menghendaki.

6. Dianjurkan talak diketahui orang lain.

Hal ini berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ


"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)…" (QS. Ath-Thalaq : 1).

Sampai firman-Nya:

فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ


"Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, mak rujuklah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allâh (QS. Ath-Thalaq : 2)

7. Talak tidak dilakukan dalam keadaan gelap mata.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

Tidak ada talak dalam keadaan tertutup (gelap mata). (HR. Ahmad, Abu Dawud),

8. Berniat Menalak

Sabda Nabi Shallalahu 'Alaihi wa Sallam :

"Sesungguhnya perbuatan-perbuatan itu tergantung dengan niat-niat. Dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang ia niatkan” . (HR. Al-Bukhâri)

9. Talak dilakukan dengan ihsân (baik-baik), tidak dengan menyakiti, ucapan-ucapan kasar, kezhaliman dan permusuhan.

Allah berfirman :

"Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali. Setelah itu, boleh rujuk kembali dengan cara ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah : 229)

Imam Ibnu Jarîr t meriwayatkan bahwa sesungguhnya Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhu ditanya tentang makna ayat tersebut, kemudian beliau mengatakan, “(Hendaknya) seorang lelaki bertakwa kepada Allâh Azza wa Jalla dalam menjatuhkan talak tiga. Kalau mau, merujuknya dengan cara- ma’ruf, dengan mempergaulinya baik, atau melepasnya (menceraikannya) tanpa mengzhalimi haknya sedikit pun”.

Halaman :
Follow
cover top ayah
وَاِذۡ قَالَ اللّٰهُ يٰعِيۡسَى ابۡنَ مَرۡيَمَ ءَاَنۡتَ قُلۡتَ لِلنَّاسِ اتَّخِذُوۡنِىۡ وَاُمِّىَ اِلٰهَيۡنِ مِنۡ دُوۡنِ اللّٰهِ‌ؕ قَالَ سُبۡحٰنَكَ مَا يَكُوۡنُ لِىۡۤ اَنۡ اَقُوۡلَ مَا لَـيۡسَ لِىۡ بِحَقٍّ‌ؕ اِنۡ كُنۡتُ قُلۡتُهٗ فَقَدۡ عَلِمۡتَهٗ‌ؕ تَعۡلَمُ مَا فِىۡ نَفۡسِىۡ وَلَاۤ اَعۡلَمُ مَا فِىۡ نَفۡسِكَ‌ؕ اِنَّكَ اَنۡتَ عَلَّامُ الۡغُيُوۡبِ‏ (١١٦) مَا قُلۡتُ لَهُمۡ اِلَّا مَاۤ اَمَرۡتَنِىۡ بِهٖۤ اَنِ اعۡبُدُوا اللّٰهَ رَبِّىۡ وَرَبَّكُمۡ‌ۚ وَكُنۡتُ عَلَيۡهِمۡ شَهِيۡدًا مَّا دُمۡتُ فِيۡهِمۡ‌ۚ فَلَمَّا تَوَفَّيۡتَنِىۡ كُنۡتَ اَنۡتَ الرَّقِيۡبَ عَلَيۡهِمۡ‌ؕ وَاَنۡتَ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ شَهِيۡدٌ‏ (١١٧) اِنۡ تُعَذِّبۡهُمۡ فَاِنَّهُمۡ عِبَادُكَ‌ۚ وَاِنۡ تَغۡفِرۡ لَهُمۡ فَاِنَّكَ اَنۡتَ الۡعَزِيۡزُ الۡحَكِيۡمُ (١١٨)
Dan (ingatlah) ketika Allah berfirman, Wahai Isa putra Maryam! Engkaukah yang mengatakan kepada orang-orang, jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan selain Allah? (Isa) menjawab, Mahasuci Engkau, tidak patut bagiku mengatakan apa yang bukan hakku. Jika aku pernah mengatakannya tentulah Engkau telah mengetahuinya. Engkau mengetahui apa yang ada pada diriku dan aku tidak mengetahui apa yang ada pada-Mu. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mengetahui segala yang gaib. Aku tidak pernah mengatakan kepada mereka kecuali apa yang Engkau perintahkan kepadaku (yaitu), Sembahlah Allah, Tuhanku dan Tuhanmu, dan aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di tengah-tengah mereka. Maka setelah Engkau mewafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka. Dan Engkaulah Yang Maha Menyaksikan atas segala sesuatu. Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu, dan jika Engkau mengampuni mereka, sesungguhnya Engkaulah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Maidah Ayat 116-118)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More