Begini Gambaran Tradisi Masyarakat Islam Menurut Syaikh Al-Qardhawi
Selasa, 15 November 2022 - 13:58 WIB
Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan sesungguhnya tradisi, tata kehidupan dan kebiasaan masyarakat Islam itu ditetapkan oleh Islam untuk berkhidmah (mengkosentrasikan diri) terhadap akidah dan ibadahnya, pemikiran dan perasaannya, kemudian akhlak dan kemuliaannya.
Di antara tata kehidupan masyarakat Islam adalah mereka tidur di awal waktu dan bangun di awal waktu juga. Sehingga orang-orangnya menikmati tidur yang tenang dan nyenyak di malam hari, di mana Allah menjadikan malam itu sebagai pakaian untuk memenuhi kesehatan dan kekuatan mereka yang tidak bisa diperoleh dengan begadang panjang.
"Setelah itu manusia bisa merasakan nimatnya bangun pada waktu pagi yang penuh berkah dan menghirup udara pagi yang bersih," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" atau "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" (Citra Islam Press, 1997)
Perubahan yang indah dan terasa punya nilai khusus ini sangat terkait dengan ibadah sholat fajar (subuh). Mereka bangun di waktu fajar dan melaksanakan sholat itu pada waktunya sebelum matahari terbit.
"Dari sinilah menjadi jelas bahwa sesungguhnya tata cara kehidupan masyarakat Islam itu tidak terpisah dengan faktor-faktor yang lainnya," jelasnya.
Di sisi lain, kata al-Qardhawi, dari tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan seorang laki-laki menyendiri dengan wanita lain tanpa ada suaminya atau muhrimnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi wanita bepergian sendiri tanpa suami atau muhrim.
Sesungguhnya wanita Muslimah itu wajib menutup aurat dan memelihara kehormatannya. Maka tidak boleh bagi wanita Muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang kelihatan seperti wajah dan kedua telapak, dan diharamkan baginya untuk tabarruj (berdandan) seperti dandanan jahiliyah.
Dilarang menampakkan kedua lengannya, betisnya, lehernya atau rambutnya atau yang lainnya sebagaimana itu dilakukan oleh wanita modern karena taqlid (mengekor) pada peradaban jahiliyah, peradaban barat.
Bukan Sekadar Formalitas
Menurut al-Qardhawi, tata cara pakaian yang Islami seperti ini bukanlah sekadar formalitas yang tanpa makna. Tetapi berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing dari laki-laki dan wanita guna menjaga keluhuran akhlak dalam masyarakat, nilai 'afaf (pemeliharaan diri) dan rasa malu yang itu merupakan keutamaan manusia yang tinggi nilainya.
Islam menganggap zina sebagai perbuatan keji dan suatu bentuk tindak kriminalitas yang sangat berbahaya bagi pribadi dan keluarga pelaku, serta masyarakat pada umumnya apabila itu sampai merajalela. Karena akibatnya adalah dominasi syahwat, rusaknya pemuda, menyebarnya pengkhianatan dan menimbulkan keraguan suami istri, tersebarnya penyakit kelamin, banyaknya anak-anak temuan dan anak-anak "haram," bercampur aduknya keturunan, terlepasnya ikatan-ikatan keluarga dan dekadensi moral. Benarlah firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." ( QS Al Isra' : 32)
Apabila zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk maka segala jalan yang menuju ke arah itu harus ditutup. Adab Islam datang memberi upaya preventif dengan melarang tabarruj (berdandan) yang merangsang guna mencegah terjadinya fitnah, baik yang zahir maupun yang bersifat batin. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan memelihara kemaluannnya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka." ( QS An-Nur : 30-31)
Ikatan Abadi dan Suci
Termasuk juga dalam tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa di antara anak dan orang tua ada ikatan yang abadi dan suci, yang tidak terputus dengan sampainya anak pada usia baligh, atau dengan kemandiriannya di bidang ekonomi, atau dengan pernikahannya.
Tidak seperti di kalangan orang-orang Barat, yang apabila anak-anak mereka telah besar (dewasa) dan menikah seakan-akan menjadi asing dari kedua orang tuanya. Hampir-hampir mereka tidak saling mengenal lagi kecuali dalam acara-acara tertentu jika sang anak menyapanya.
Di antara tata kehidupan masyarakat Islam adalah mereka tidur di awal waktu dan bangun di awal waktu juga. Sehingga orang-orangnya menikmati tidur yang tenang dan nyenyak di malam hari, di mana Allah menjadikan malam itu sebagai pakaian untuk memenuhi kesehatan dan kekuatan mereka yang tidak bisa diperoleh dengan begadang panjang.
"Setelah itu manusia bisa merasakan nimatnya bangun pada waktu pagi yang penuh berkah dan menghirup udara pagi yang bersih," ujar al-Qardhawi dalam bukunya yang berjudul "Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah" atau "Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh" (Citra Islam Press, 1997)
Perubahan yang indah dan terasa punya nilai khusus ini sangat terkait dengan ibadah sholat fajar (subuh). Mereka bangun di waktu fajar dan melaksanakan sholat itu pada waktunya sebelum matahari terbit.
"Dari sinilah menjadi jelas bahwa sesungguhnya tata cara kehidupan masyarakat Islam itu tidak terpisah dengan faktor-faktor yang lainnya," jelasnya.
Di sisi lain, kata al-Qardhawi, dari tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa sesungguhnya tidak diperbolehkan seorang laki-laki menyendiri dengan wanita lain tanpa ada suaminya atau muhrimnya, sebagaimana tidak diperbolehkan bagi wanita bepergian sendiri tanpa suami atau muhrim.
Sesungguhnya wanita Muslimah itu wajib menutup aurat dan memelihara kehormatannya. Maka tidak boleh bagi wanita Muslimah menampakkan perhiasannya kecuali yang kelihatan seperti wajah dan kedua telapak, dan diharamkan baginya untuk tabarruj (berdandan) seperti dandanan jahiliyah.
Dilarang menampakkan kedua lengannya, betisnya, lehernya atau rambutnya atau yang lainnya sebagaimana itu dilakukan oleh wanita modern karena taqlid (mengekor) pada peradaban jahiliyah, peradaban barat.
Bukan Sekadar Formalitas
Menurut al-Qardhawi, tata cara pakaian yang Islami seperti ini bukanlah sekadar formalitas yang tanpa makna. Tetapi berdasarkan pertimbangan terhadap kondisi masing-masing dari laki-laki dan wanita guna menjaga keluhuran akhlak dalam masyarakat, nilai 'afaf (pemeliharaan diri) dan rasa malu yang itu merupakan keutamaan manusia yang tinggi nilainya.
Islam menganggap zina sebagai perbuatan keji dan suatu bentuk tindak kriminalitas yang sangat berbahaya bagi pribadi dan keluarga pelaku, serta masyarakat pada umumnya apabila itu sampai merajalela. Karena akibatnya adalah dominasi syahwat, rusaknya pemuda, menyebarnya pengkhianatan dan menimbulkan keraguan suami istri, tersebarnya penyakit kelamin, banyaknya anak-anak temuan dan anak-anak "haram," bercampur aduknya keturunan, terlepasnya ikatan-ikatan keluarga dan dekadensi moral. Benarlah firman Allah SWT:
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." ( QS Al Isra' : 32)
Apabila zina itu merupakan perbuatan keji dan jalan yang buruk maka segala jalan yang menuju ke arah itu harus ditutup. Adab Islam datang memberi upaya preventif dengan melarang tabarruj (berdandan) yang merangsang guna mencegah terjadinya fitnah, baik yang zahir maupun yang bersifat batin. Allah SWT berfirman:
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka menahan (menundukkan) pandangannya, dan memelihara kemaluannnya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dan padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain jilbab ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka." ( QS An-Nur : 30-31)
Ikatan Abadi dan Suci
Termasuk juga dalam tata cara kehidupan masyarakat Islam adalah bahwa di antara anak dan orang tua ada ikatan yang abadi dan suci, yang tidak terputus dengan sampainya anak pada usia baligh, atau dengan kemandiriannya di bidang ekonomi, atau dengan pernikahannya.
Tidak seperti di kalangan orang-orang Barat, yang apabila anak-anak mereka telah besar (dewasa) dan menikah seakan-akan menjadi asing dari kedua orang tuanya. Hampir-hampir mereka tidak saling mengenal lagi kecuali dalam acara-acara tertentu jika sang anak menyapanya.