Menjadi Mualaf Tidaklah Sulit, Cukup Penuhi Persyaratan Ini

Rabu, 30 November 2022 - 15:22 WIB
Artinya: "Aku mendatangi Nabi shollallahu 'alaihi wasallam untuk masuk Islam. Kemudian beliau menyuruhku untuk mandi dengan air dan daun bidara." (HR Abu Dawud 355)

4. Melakukan Khitan

Khitan termasuk salah satu kewajiban dan fitrah yang wajib dijaga seorang muslim. Rasulullah SAW pernah bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ – أَوْ خَمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ – الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِب

Artinya: "Fitrah itu ada lima perkara: khitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mencukur kumis." (HR Muslim 257)

5. Mengerjakan Sholat dan Rukun Islam Lainnya

Setelah mengucapkan Syahadat, seorang mualaf wajib melaksanakan rukun Islam lainnya. Salah satunya mengerjakan sholat fardhu 5 waktu. Selain sholat, juga berpuasa di bulan Ramadhan, menunaikan zakat, dan menunaikan haji bila mampu. Jika belum mengerti tentang tata cara sholat, dianjurkan belajar kepada ustaz atau orang muslim yang berilmu.

6. Mengurus Administrasi Mualaf

Seorang yang baru memeluk Islam dianjurkan mengurus administrasi mualaf (Surat Keterangan Mualaf) ke kantor urusan agama (KUA). Berikut syarat administrasinya:

- Surat pengantar dari kelurahan setempat.

- Fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar.

- Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar.

- Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain.

Demikian syarat dan tata cara menjadi Mualaf. Prosesnya cukup mudah, tidak terlalu sulit dan ribet. Yang penting, memeluk Islam didasari keikhlasan dan kerelaan hati dan kemudian bertekad menjadi seorang Muslim yang bertakwa kepada Allah.

(rhs)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam apabila Berbuka Puasa, beliau mengucapkan:  DZAHABAZH ZHAMAA'U WABTALLATIL 'URUUQU WA TSABATIL AJRU IN SYAA-ALLAAH (Telah hilang dahaga, dan telah basah tenggorokan, dan telah tetap pahala insya Allah).

(HR. Sunan Abu Dawud No. 2010)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More