Hukum Menjenguk Ahli Maksiat yang Sedang Sakit
Minggu, 11 Desember 2022 - 13:32 WIB
Menurut al-Qardhawi, hal ini sebagaimana Islam mensyariatkan agar menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka tidaklah mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati orang lain dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang baik.
Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.
Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadis."
Menjenguk Nonmuslim
Al-Qardhawi mengatakan dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu, apa pun jenisnya, warna kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).
Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Menjenguk Orang Sakit dalam Islam
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi SAW menjenguk anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Nabi SAW menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya, lalu anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad SAW), lalu dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi SAW bersabda:
"Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku." (HR Bukhari)
Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu mempunyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.
Hadis-hadis yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah seterusnya.
Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup.
Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadis."
Menjenguk Nonmuslim
Al-Qardhawi mengatakan dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang nonmuslim tidak boleh dijenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu, apa pun jenisnya, warna kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah amal kemanusiaan yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah).
Baca juga: Keutamaan dan Manfaat Menjenguk Orang Sakit dalam Islam
Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi SAW menjenguk anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Nabi SAW menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya, lalu anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad SAW), lalu dia masuk Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi SAW bersabda:
"Segala puji kepunyaan Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku." (HR Bukhari)
Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu mempunyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan, kerabat, semenda, atau lainnya.
Hadis-hadis yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu tetangganya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak tetangga. Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempunyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begitulah seterusnya.
Lihat Juga :