KPK Sita 100 Item Aset Fuad Amin

Senin, 23 Februari 2015 - 10:52 WIB
KPK Sita 100 Item Aset Fuad Amin
KPK Sita 100 Item Aset Fuad Amin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita lebih 100 item aset berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik Ketua DPRD Bangkalan KH Fuad Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, ada lebih dari 100 item aset yang sudah disita KPK sejak Januari 2015 hingga Sabtu (21/2). Sejumlah aset Fuad Amin tersebut tersebar di Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali. Rinciannya, 14 rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya, 70 bidang tanah baik tanah kosong maupun beberapa tanah dengan bangunan di atasnya.

“Termasuk Kantor DPC Gerindra, butik, dan toko,” kata Priharsa di Jakarta kemarin. Berikutnya, satu kondominium dengan 50-60 kamar di Bali dan 19 mobil dengan berbagai merek yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan. Selain itu, ada uang kurang lebih Rp250 miliar. Sekitar Rp234 miliar di antaranya sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan. Priharsa mengaku belum mengetahui berapa nilai total keseluruhan aset tersebut.

Perhitungan pastinya masih dilakukan. Dia juga belum menerima informasi apakah masih ada atau tidak aset lain milik Fuad yang bakal disita. “Masih terus dilakukan penelusuran aset,” bebernya. Priharsa membenarkan, dari 100 item lebih milik Fuad tersebut ada aset yang dibeli dengan menggunakan nama ataupun identitas orang lain. Misalnya satu butik dan toko alat kantor di Desa Demangan, Bangkalan yang diatasnamakan istri Fuad.

Kemudian, Kantor DPC Partai Gerindra Bangkalan dibeli oleh Fuad dengan menggunakan KTP anaknya dan satu rumah di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur yang diatasnamakan istri muda Fuad, Siti Masnuri. Penyitaan-penyitaan aset dilakukan karena diduga uang pembeliannya berasal dari hasil tindak pidana korupsi (tipikor).

“Aset yang sudah disita itu nanti dikonfirmasi ke saksi-saksi dan tersangka FAI dalam pemeriksaan,” ujar Priharsa. Diketahui, salah satu rumah milik Fuad berada di Perumahan Kubu Pratama Indah Blok A1-A2, Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali. Ditaksir harganya berkisar Rp17-20 miliar. Dari 19 mobil, 10 yakni Toyota Alphard putih L 1956 M, Toyota Camry hitam B 1341 TAE, Toyota Land Cruiser L 81 SW, Hyundai H1 L 1833 WK, Honda Oddyssey L 1607 VL, Honda Mobilio L 333 AW, Honda CRV B 1277 TJC, Suzuki Swift putih B 1683 TOM, Toyota Innova abuabu B 1824 TRQ, dan Toyota Innova silver M 1299 GC.

Sebelum penyitaan aset di atas, KPK juga sudah menyita aset lain milik Fuad saat penggeledahan lima tempat termasuk empat rumah Fuad Amin di Bangkalan, Madura pada 4-5 Desember 2014. Dari brankas milik Fuad yang dibongkar, ternyata ada sejumlah perhiasan di antaranya cincin, kalung, dan emas. Ditaksir nilainya ratusan juta. Penerapan TPPU terhadap Fuad Amin secara resmi disampaikan KPK pada 29 Desember 2014. Fuad dijerat dua undang-undang berlapis.

Pertama, Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kedua, Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU. Firman Wijaya selaku kuasa hukum Fuad menilai, langkah KPK dalam penyitaan aset jelas sangat terkesan terburu-buru. Korelasi penyitaan dengan kasus yang disangkakan pun hampir tidak ada. Apalagi, bila dihubungkan dengan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Dia mengatakan, tim kuasa hukum dan Fuad berharap KPK proporsional dalam menangani kasus dugaan suap dan TPPU. Firman mengaku, pihaknya menemukan langkah-langkah KPK kini kurang proporsional. Karena itu, pihaknya akan melakukan praperadilan. “Itu sedang kita sedang pertimbangkan,” ujarnya. Selain masalah penyitaan, praperadilan dimaksudkan berkaitan dengan penangkapan dan penetapan Fuad sebagai tersangka.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5882 seconds (0.1#10.140)