Kupas Tuntas Hukum Puasa Rajab, Berikut 2 Pendapat Ulama Mazhab

Senin, 23 Januari 2023 - 22:03 WIB
loading...
A A A
"Rasulullah ï·º biasa berpuasa hingga kami menyangka beliau tidak berbuka; dan beliau berbuka hingga kami menyangka beliau tidak berpuasa." [Al-Mushannaf li Ibni Abi Syaibah (6/120)]

Berikut fatwa dari beberapa ulama yang mendukung pendapat kedua ini :

Imam Al-Kharsyi berkata: "Disunnahkan berpuasa pada bulan Muharram dan Rajab. Kesunnahannya berpuasa pada semua bulan haram yang empat, yang paling utama bulan Muharram, lalu Rajab, lalu Dzulqa’dah, lalu Dzulhijjah." [Syarah al-Kharsyi 'ala Mukhtashar Khalil (2/241)]

Imam Ash-Shawi dari kalangan ulama mazhab Maliki berkata: "Puasa Rajab yakni dikuatkan puasa Rajab juga walaupun hadits-haditsnya dhaif, karena hadits dhaif boleh diamalkan dalam hal fadhail a'mal." [Bulghatussalik (1/692)]

Imam 'Izz ibnu Abdissalam berkata: "Orang yang melarang puasa Rajab itu jahil dari sumber-sumber hukum syariah." [Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra (2/ 54)]

Imam An-Nawawi berkata: "Sahabat-sahabat kami berkata: "Di antara puasa yang disunnahkan adalah puasa bulan-bulan haram, yaitu Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab, dan yang paling utama adalah Muharram." [Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (6/439)]

Ibnu Shalah berkata: "Memang benar banyak ahli hadits yang mengatakan hadits-hadits Rajab memang tidak shahih. Dan ini tidak menjadikan puasa Rajab itu terlarang, karena adanya dalil-dalilnya anjuran puasa secara mutlak, dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud juga ulama lain dalam anjuran puasa pada bulan Rajab, dan itu cukup untuk memotivasi umat ini untuk puasa Rajab." [Fatawa Ibnu Shalah Hal 180]

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata: "Adapun tindakan sebagian ahli fiqih yang terus menerus melarang orang-orang untuk puasa Rajab, itu adalah sebuah kebodohan dan bentuk pengacak-acakan terhadap syariah yang suci ini." [Al-Fatawa Al-Fiqhiyyah Al-Kubra (2/53)]

Kesimpulan
Itulah dua pendapat ulama mengenai hukum puasa Rajab. Bagi yang mengikuti pendapat yang mensunnnahkan puasa Rajab silakan. Tapi, jangan sampai men-share hadits-hadits palsu seputar keutamaan puasa Rajab yang akan menjatuhkan kita dalam berbuat dusta atas nama Nabi Muhammad ï·º.

Demikian pula yang berpendapat tidak ada kesunnahannya. Jangan mencela mereka yang mengamalkan puasa Rajab dengan sebutan bid'ah, sesat dan semisalnya. Karena masalah ini bukanlah perkara pokok agama yang bisa menyebabkan pelakunya menjadi sesat atau jatuh menjadi ahli bid'ah.

Wallahu A'lam


Kupas Tuntas Hukum Puasa Rajab, Berikut 2 Pendapat Ulama Mazhab

KH Ahmad Syahrin Thoriq, Pengasuh Ma'had Subuluna Bontang Kalimantan Timur.
(rhs)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2638 seconds (0.1#10.140)